MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Seorang anggota DPRD Kota Makassar, AM, mengambil langkah hukum setelah melaporkan IMS (38), seorang oknum guru honorer, atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah melalui media online. Selain itu, AM juga menuduh IMS melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dirinya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasman, orang terdekat AM, pada Jumat, 14 Maret 2025. Kasman mengungkapkan bahwa pihak AM sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melaporkan IMS dan media online yang diduga turut menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik AM.
“Kami memiliki bukti yang jelas terkait dengan tindak pemerasan dan fitnah yang dilakukan oleh IMS,” ujar Kasman.
Kasman menceritakan awal mula kasus ini, di mana IMS pada awalnya menawarkan diri untuk bergabung dalam tim pemenangan AM yang maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Makassar. Namun, setelah pemilihan selesai, IMS terus meminta sejumlah uang kepada AM dengan alasan bahwa ia telah mengeluarkan biaya untuk mendukung pemenangan AM selama masa kampanye.
“Ia mengklaim secara pribadi dan sukarela membantu dengan mengeluarkan uang untuk pemenangan AM. Tapi belakangan, dia terus menuntut uang dari AM,” jelas Kasman.
Permintaan uang tersebut, menurut Kasman, terjadi pada 16 Oktober 2024 dan 1 Desember 2024. Meski pihak AM meminta bukti pengeluaran uang dari IMS yang digunakan untuk kampanye, IMS gagal menunjukkan bukti tersebut. Hal ini, menurut Kasman, mengindikasikan adanya tindakan pemerasan.
“IMS meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan AM,” lanjut Kasman.
Selain dugaan pemerasan, AM juga melaporkan IMS terkait tuduhan fitnah yang diduga tersebar di media online. Kasman menegaskan bahwa pemberitaan tersebut mencemarkan nama baik AM, dan mereka berencana melapor ke polisi terkait tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan pemerasan.







































