Kuasa Hukum Danny-Azhar Kritik Laporan Andalan Hati ke Polda Sulsel

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Koordinator Kuasa Hukum DIA di Makassar, Muchtar Juma. Istimewa

Keterangan Foto : Koordinator Kuasa Hukum DIA di Makassar, Muchtar Juma. Istimewa

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kuasa Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), menyoroti laporan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Koordinator Kuasa Hukum DIA di Makassar, Muchtar Juma, menilai laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati Murlianto tersebut keliru.

“Laporan ini keliru. Sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung,” ujar Muchtar Juma, yang dikenal dengan akronim MJ, di Makassar, Sabtu (11/01/2025).

Baca juga:  Ajukan Gugatan Pilgub ke MK, Danny-Azhar Harapkan Dukungan Masyarakat Sulsel

MJ yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Makassar juga menyoroti bahwa laporan tersebut menyangkut materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Materi dalam persidangan manapun tidak bisa dijadikan obyek tindak pidana. Selain itu, jika menggunakan UU ITE, pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan, tidak bisa diwakilkan,” tegas MJ.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati yang diwakili oleh Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur melaporkan Danny Pomanto terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

Murlianto menilai pernyataan Danny yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati adalah fitnah.

Baca juga:  Wadah UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Gelar Ramadan Fest 2025 Andalan Hati

“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi, tuduhan itu tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” jelas Murlianto di Polda Sulsel, Jumat (10/01).

Berita Terkait

Pondok Tahfidz Darul Hijrah Hidayatullah Maros Laksanakan Ujian Tasmi’ Hafalan Al-Qur’an
Persatuan Menembak Pallawa Shooting Club Sukses Gelar Mini Tournament Ke-IV Tahun 2025
Ana’ Gurunna Kali Sidenreng Resmi Membuka Kantor Sekretariat Baru, IKA-PPUW Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
UTAMA Gelar Bimtek Tata Kelola Wisata dan Kesehatan Lingkungan di Desa Lalabata
Kadisdik Sulsel : Saya Cemburu dengan Prestasi MAN 2 Makassar
Rajut Silaturahmi Wija to Luwu, KKLR Sulsel Gelar Halalbihalal di Graha Pena Rabu 30 April
Galakkan Progran Annangkasi, Warga Kompleks Tamarunang Indah II Gowa Gelar Kerja Bakti
Ketua GR Sulsel Asri Tadda: Pilkada Langsung Idealnya Hanya untuk Daerah dengan PAD Minimal 2 Triliun!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:07 WITA

Pondok Tahfidz Darul Hijrah Hidayatullah Maros Laksanakan Ujian Tasmi’ Hafalan Al-Qur’an

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:46 WITA

Persatuan Menembak Pallawa Shooting Club Sukses Gelar Mini Tournament Ke-IV Tahun 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:13 WITA

Ana’ Gurunna Kali Sidenreng Resmi Membuka Kantor Sekretariat Baru, IKA-PPUW Siap Kolaborasi dengan Pemerintah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:30 WITA

UTAMA Gelar Bimtek Tata Kelola Wisata dan Kesehatan Lingkungan di Desa Lalabata

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:21 WITA

Kadisdik Sulsel : Saya Cemburu dengan Prestasi MAN 2 Makassar

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA