Pelantikan Kepala Daerah Diundur, dari Februari ke Maret 2025

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Pelantikan kepala daerah terpilih pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 menjadi Maret 2025.

Kabar pengunduran pelantikan kepala daerah ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menyebutkan, diundurnya pelantikan kepala daerah ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” katanya, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan, bagi wilayah yang tidak memiliki sengketa apa pun, juga harus bersabar menunggu semua sengketa di MK selesai.

Baca juga:  Risma TKW Asal Madura Kena Pajak Rp360 Juta Ketika Bawa Emas 3 Kg saat Pulang ke Indonesia

“Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tutur Rifqinizamy.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan menetapkan tanggal pengunduran jadwal pelantikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Ia juga tidak dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terjadi setelah pengunduran dari Februari ke Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” ungkapnya.

Semula, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan prosedur untuk pelantikan kepala daerah.

Baca juga:  11 Korban Gempa Cianjur Masih Hilang, Basarnas Perpanjang Pencarian

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan 3 hari setelahnya, yaitu digelar pada 10 Februari 2025. Editor

 

(*)

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA