MAKASSAR – Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2024-2029 dijadwalkan akan berlangsung pada 9 September 2024.
Persiapan untuk acara ini dilakukan dengan cermat, termasuk pengaturan parkir yang ketat, mengingat area di sekitar Gedung DPRD Kota Makassar sedang dalam proses pembangunan, sehingga ruang parkir menjadi lebih terbatas.
Panitia pelantikan telah menetapkan bahwa hanya tamu VIP yang akan diizinkan parkir di dalam area Gedung DPRD.
Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Syahril, menekankan pentingnya mengusung nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pelantikan kali ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan acara berjalan dengan khidmat serta memberikan semangat kepada para anggota dewan terpilih.
“Kami berharap pelaksanaan ini dapat berjalan dengan khidmat, sehingga dapat memberikan dorongan semangat bagi para anggota dewan terpilih. Selain itu, kami juga berharap agar lembaga DPRD tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat,” ujar Syahril kepada Herald Sulsel, Minggu 25 Agustus 2024.
Pelantikan yang akan diikuti oleh 50 anggota dewan terpilih ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Makassar tetapi juga meningkatkan komitmen para legislator dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama lima tahun ke depan.
“Pelaksanaan acara ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa DPRD Kota Makassar terus menjalankan perannya dengan maksimal, terutama dalam mengawal dan mewujudkan aspirasi masyarakat Makassar,” tambah Syahril.
Untuk memastikan kelancaran acara, pengaturan parkir bagi para tamu undangan telah diatur sebagai berikut:
• Tamu Undangan A, B, C, D, dan E: Penurunan penumpang dilakukan di pintu pos keamanan depan Gedung DPRD.
• Kendaraan Taktis dan Safety: Area parkir berada di dalam Gedung DPRD, tepatnya di depan gedung.
• Undangan VVIP: Area parkir berada di dalam Gedung DPRD, tepatnya di sisi kanan gedung.
• Tamu Undangan VIP: Area parkir berada di seberang area parkir VVIP.
• Tamu Undangan A: Area parkir berada di lahan parkir KFC.
• Tamu Undangan B: Area parkir berada di basement informal.
• Tamu Undangan C: Area parkir berada di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
• Tamu Undangan D: Area parkir berada di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
• Tamu Undangan E: Area parkir berada di sisi kanan luar Gedung DPRD.
(*)