Pengemudi Truk Kerap Tak Patuhi Jam Operasional, Anggota DPRD Makassar Minta Gudang Dalam Kota Ditutup

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Fenomena maraknya truk yang beroperasi tidak sesuai dengan jam oprasional, khsusunya di daerah padat penduduk seperti di BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, semakin mengkhawatirkan.

Sebab, tak hanya kerap menimbulkan kemacetan, tapi beroperasinya truk di luar jam operasional juga sering membahayan pengendara, dan menyebabkan jalan rusak.

Padahal dalam Perwali Nomor 94 Tahun 2013, telah mengatur bahwa truk dengan tonase 8 ton dan 10 roda ke atas hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar fraksi PKS, Azwar menanggapi masalah ini dengan menyatakan perlunya penegakan aturan yang ada.

Menurut Azwar, sudah terdapat regulasi yang mengatur lalu lintas truk dalam kota, namun pelaksanaannya sering kali tidak konsisten.

Baca juga:  Komisi D DPRD Makassar Gelar Rapat Monev, Bahas Evaluasi Kesra dan Dispora

“Truk-truk dalam kota harus diatur dengan baik. Pemerintah kota dan pihak terkait, termasuk dinas perhubungan, perlu memastikan bahwa peraturan daerah dipatuhi. Apalagi jika terdapat gudang dalam kota, kualitas jalan bisa terpengaruh akibat seringnya truk-truk besar melintas,” jelas Azwar kepada Herald Sulsel, Kamis, 25 Juli 2024.

Jika terjadi pelanggaran, perlu ada tindakan tegas serta pengingat tentang peraturan yang melarang adanya gudang dan truk-truk dalam kawasan tersebut,” lanjutnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 133 memberikan dasar hukum untuk pengaturan truk. Pengaturan ini bertujuan meminimalkan dampak negatif dari aktivitas transportasi.

Transportasi, baik darat, laut, maupun udara, merupakan kebutuhan penting masyarakat untuk memudahkan perpindahan orang dan barang.

Baca juga:  Anggota DPRD Makassar Yeni Rahman Harap Semangat Belajar Kartini Bisa Diteladani

Peningkatan jumlah pengguna jalan, terutama sepeda motor, telah menyebabkan arus lalu lintas semakin padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia.

UU No. 22 Tahun 2009 mendefinisikan lalu lintas sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, yang meliputi jalan dan fasilitas pendukung.

“Pemerintah kota dan dinas perhubungan diharapkan dapat melakukan tindakan preventif dan korektif untuk mengatasi masalah ini, agar kota tetap nyaman dan aman untuk semua penghuninya,” pungkasnya.

 

(*)

 

Berita Terkait

Fraksi API DPRD Makassar Kawal Pemkot Percepat Realisasi Program Kerja
Fraksi NasDem DPRD Makassar Dukung Munafri-Aliyah Tertibkan Fasum-Fasos di GMTD
Fraksi PDIP DPRD Makassar Siap Kawal Pemerintahan Appi-Aliyah
DPRD Makassar Dukung Dinas Pendidikan Evaluasi Pegawai Fiktif Laskar Pelangi
Komisi B DPRD Makassar Puji Kekompakan Direksi Perumda Air Minum Makassar, ini Alasannya
Ikut Seleksi Sekda Makassar, H Dahyal Mulai Karir Staf Kecamatan Tamalate
DPRD Makassar Dukung Program Seragam Gratis Pemkot Makassar
Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Lahan Aditarina

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:29 WITA

Fraksi API DPRD Makassar Kawal Pemkot Percepat Realisasi Program Kerja

Selasa, 29 April 2025 - 15:27 WITA

Fraksi NasDem DPRD Makassar Dukung Munafri-Aliyah Tertibkan Fasum-Fasos di GMTD

Selasa, 29 April 2025 - 15:23 WITA

Fraksi PDIP DPRD Makassar Siap Kawal Pemerintahan Appi-Aliyah

Jumat, 18 April 2025 - 15:38 WITA

DPRD Makassar Dukung Dinas Pendidikan Evaluasi Pegawai Fiktif Laskar Pelangi

Sabtu, 12 April 2025 - 14:11 WITA

Komisi B DPRD Makassar Puji Kekompakan Direksi Perumda Air Minum Makassar, ini Alasannya

Berita Terbaru