2 Jetski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilelang KPK

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANGSAKUU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 2 unit jetski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dua kendaraan itu disita dalam kasus suap yang menjerat mantan peraih penghargaan antikorupsi itu.

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ali mengatakan jetski pertama memiliki nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV 22557J920. Jetski berwarna hitan itu dibuka dengan harga limit Rp 194,8 juta dan uang jaminan Rp 58 juta. Satu jetski lainnya memiliki nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 berwarna biru dengan harga limit Rp 276,72 juta dan uang jaminan Rp 83 juta.

Baca juga:  Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci

KPK juga melelang dua unit trailer jetski milik mantan Bupati Bantaeng itu dengan harga pembukaan Rp 8,75 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta. Trailer itu bisa dipakai untuk mengangkut jetski di daratan.

Selain itu, KPK juga melelang dua unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC dengan nomor seri masing masing 1012178 dan 1004847. Keduanya dijual dengan harga limit Rp 190,32 juta dan uang jaminan Rp 57 juta.

Ali mengatakan lembaganya melelang barang sitaan itu bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan, 13 Oktober 2022. Batas akhir penawaran adalah pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB.

Peserta lelang dapat mengakses situs https://lelang.go.id untuk mengikuti lelang tersebut. Ali mengatakan peminat dapat melihat obyek lelang pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar.

Baca juga:  Momentum Hari Lahir Pancasila, Pemuda Muhammadiyah Batulicin Bahas Polarisasi Politik

Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2021. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian memvonis Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 itu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada November 2021. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan Sin$ 350 ribu.

Selain dua unit jetski, KPK juga menyita enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Akan tetapi enam bidang tanah itu tak masuk dalam lelang kali ini.

 

 

Bangsakuu.com

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA