Bupati Karawang Imbau LC Harus Berbusana Santun, Syarat Karaoke Buka Saat Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANGSAKU.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang perbolehkan tempat karaoke buka selama Ramadhan.

Meskipun demikian, ada catatan yang harus dilakukan oleh lady companion (LC) atau pemandu lagu.

Selama Ramadhan, LC di tempat karaoke wajib menggunakan busana yang sopan dan santun.

Imbauan tersebut tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Imbauan tersebut terlihat di Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, tempat karaoke diperbolehkan buka saat bulan Ramadan.

Meskipun diizinkan buka, namun tempat karaoke memiliki batasan waktu yaitu pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Tak hanya itu, selama tiga hari Ramadhan awal, tempat karaoke harus ditutup terlebih dahulu.

Baca juga:  Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Bersepeda Bareng di Lombok

Setelah tiga hari jalannya Ramadhan, tempat karaoke baru dilerbolehkan beroperasi kembali hingga dua hari menjelang lebaran.

Selain itu, tempat karaoke juga dilarang untuk menjual minuman keras.

Mengutip Viva, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bagwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk menghormati umat muslim dalam beribadah di Ramadhan.

Untuk mematuhi hal tersebut, Aep menyebut akan menerjunkan Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan.

“Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari,” katanya.

Tak hanya tempat karaoke, Aep juga mengimbau agar warung makan di pinggir jalan memasang tirai penutup untuk menghormati muslim yang berpuasa.

 

Baca juga:  Harga Beras Meroket, Kini Tembus Rp18 Ribu per Kilo, Tertinggi dalam Sejarah

(kdf)

Berita Terkait

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan
Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta
Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
Ketua DPR Minta Kaji Mendalam Usulan Perpanjang Pensiun ASN 70 Tahun
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah Haji dari Hotel ke Masjidil Haram

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:56 WITA

Soal Haji Furoda 2025 Batal, Ustad Das’ad Latif : Daripada Kamu Tunggu Panggilan Haji yang Terlalu Lama, Lebih Baik Kamu Rawat Dulu Panggilan Adzan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:23 WITA

Kejagung Ungkap Laptop 9,9 Triliun Objek Dugaan Korupsi di Kemendikburistek Per Laptop 10 Juta

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:54 WITA

Penerbitan Visa Haji 2025 Resmi Ditutup! Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:42 WITA

Mendikdasmen Anjurkan Guru Harus Aktif di Ormas

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:39 WITA

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025

Berita Terbaru