MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin angkat bicara terkait viralnya di media sosial Instagram @makassarinfo siswa SD dan SMP menonton film yang dibintanginya di Bioskop.
Dirinya membantah hal tersebut diwajibkan bagi siswa SD dan SMP. ia menyampaikan, itu hanya sekadar imbauan.
“Tidak ada wajib disitu. Bagi yang mau menonton saja. Kita imbau karena ada nilai-nilai pembelajaran di dalamnya, termasuk Program Pemerintah Kota ‘Jagai Anak Ta’,” ujar Kadisdik Makassar Muhyiddin kepada Bangsaku.co, Selasa (23/1/2024).
Lanjut Muhyiddin, ia menyampaikan bahwa bagi siswa – siswi yang tidak mengikuti imbauan tersebut juga tidak diberikan sanksi.
“Tidak ada sanksi juga bagi anak-anak kita Siswa-siswi yang tidak ikut nonton di Bioskop. Jadi yang mau saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, pembayaran senilai Rp 50 ribu itu untuk biaya tiket masuk di Bioskop.
“Namanya juga nonton di Bioskop ya, harus dibayar. Saya main film di situ, saya juga tidak dibayar. Saya ikut film untuk menghargai film-film lokal produk anak Makassar,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Makassar mengimbau melalui surat edaran bernomor: 7705/S.P/Dikdas/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang diteken Kepala Disdik Makassar Muhyiddin 28 Desember 2023. Surat itu berisi tentang imbauan pelaksanaan outing class nonton bareng film berjudul ‘Pulang Tak Harus di Rumah’.
(*)