MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pegiat Anti Korupsi, Djusman AR, didaulat jadi Narasumber dalam Forum Group Diskusi (FGD) yang bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulsel”, di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (14/12/2023). Kegiatan tersebut, dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Bang Djus, sapaan akrab Sang Pegiat Anti Korupsi, mengutip pesan dan falsafah bugis makassar yang disebutkan Kajati dalam sambutannya, yakni “Taro Ada Taro Gau” yang berarti perkataan seiring dengan perbuatannya, itulah prinsip yang hilang dalam diri pejabat kita selama ini.
Bang Djus menyinggung, salah satu mantan pejabat dari Sulsel, ketika ditetapkan tersangka, ia menyampaikan ke publik bahwa dirinya adalah orang Bugis Makassar yang memiliki budaya Siri (malu dan punya harga diri), akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, itu bukan substansi dari prinsip Taro Ada Taro Gau, Magetteng (Tegas), Malempu, (Jujur), Macca (cerdas), bukan disitu substansinya. Subtansial pesan itu adalah, bagaimana saat menjabat, mendapat peluang dan kesempatan jangan pernah menyalahgunakan kewenangannya.
“Bukan malah melakukan perbuatan atau pelanggaran dulu, lalu mengaku memiliki harga diri dan akan bertanggung jawab. Prinsip Taro Ada Taro Gau itu, tak pantas untuk koruptor,” ujar Aktivis NGO ini saat ditemui Bangsaku.CO, di Kedai Tujuh Belas miliknya, Jalan Anggrek Raya Toddopuli, Kamis (15/12).
Kepada Bangsaku.CO, Pria yang dikenal garang dalam upaya pemberantasan korupsi, mengaku tidak akan pernah bosan dan berhenti melawan korupsi apalagi untuk tampil narasumber pada forum-forum diskusi berkaitan korupsi. Karena dirinya memang tidak akan pernah mentolerir yang namanya tindak pidana korupsi. Seluruh kerabat, sahabat, dan keluarganya tanpa kecuali, selalu diingatkan untuk tidak melakukan korupsi.
Sementara dalam makalah yang ditampilkan pada FGD tersebut, memuat kiat-kiat dan solusi, sebagai berikut :
A. Pendahuluan
Sulawesi Selatan, sebuah provinsi yang terletak di bagian tengah Indonesia, memiliki tantangan serius dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan populasi yang beragam dan potensi ekonomi yang besar, provinsi ini dihadapkan pada risiko tinggi terkait praktik korupsi yang dapat merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi tingginya tingkat korupsi di Sulawesi Selatan adalah rendahnya kesadaran hukum dan etika di kalangan masyarakat. Pendidikan hukum dan nilai-nilai integritas perlu ditingkatkan agar warga memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap konsekuensi dari tindakan korupsi.
1. Konteks Korupsi di Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya, ternyata juga menghadapi tantangan serius dalam bentuk korupsi. Fenomena ini telah menyusup ke berbagai lapisan pemerintahan dan sektor ekonomi, merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat malah memanfaatkan kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi, mengorbankan keadilan dan keberlanjutan pembangunan.
2. Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat lokal. Pertama, mereka bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui peraturan ini, pemerintah daerah dapat menciptakan lingkungan yang tidak menyediakan celah bagi praktik korupsi.
3. Peran Lembaga Anti-Korupsi
Membahas peran lembaga-lembaga anti-korupsi, seperti KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam mendukung pencegahan korupsi di tingkat provinsi.
4. Peran Media Massa
Menyajikan dampak positif media massa dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap korupsi serta peran jurnalis dalam mengawasi dan mengungkap praktik korupsi.
5. Peran Pendidikan dan Sosialisasi
Pendidikan dan sosialisasi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pertama, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter dan etika individu. Melalui sistem pendidikan yang baik, nilai-nilai integritas, transparansi, dan kejujuran dapat ditanamkan sejak dini. Pembelajaran etika ini menjadi dasar yang kuat untuk mencegah munculnya perilaku koruptif di kemudian hari.
6. Peran Organisasi Masyarakat Sipil
Menekankan peran organisasi masyarakat sipil sebagai garda terdepan dalam mengawasi, melapor, dan mengadvokasi pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan. Berkait peranserta masyarakat jelas diatur dalam pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 berserta perubahannya UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
7. Tantangan dan Solusi
Mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam melibatkan masyarakat serta mengusulkan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.
B. Kesimpulan
Makalah ini menyimpulkan pentingnya peran serta aktif masyarakat Sulawesi Selatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, media massa, pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Welcome Speech sekaligus membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan,” di Baruga Adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (14/12/2023).
Dirinya menyampaikan data dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dalam tahun 2023 (posisi tanggal 15 Desember 2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 (tiga puluh) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 4 (empat) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 12 (dua belas) orang, swasta sebanyak 12 (dua belas) orang dan Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 122.902.942.725,- (seratus dua puluh dua milyar Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Sedangkan Penyidikan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan jumlah penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 86 (delapan puluh enam) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 22 (dua puluh dua) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 3 (tiga) orang, swasta sebanyak 24 (dua puluh empat) orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 (satu) orang dan Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 (satu) orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.510.695.873,- (tujuh puluh empat milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan sebanyak 116 (seratus enam belas) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 15 (lima belas) orang, swasta sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 (satu) orang, Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 (satu) orang dengan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Hal itu menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, serta swasta (pelaksana proyek) saja, akan tetapi sudah dilakukan oleh Kepala Desa (kasus mafia tanah) serta juga dilakukan oleh tenaga honorer dan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Maka jumlah kerugian negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) merupakan angka yang cukup besar yang seharusnya bila uang tersebut tidak dikorupsi dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan di seluruh Kabupaten/Kota (sebagai contoh perbandingan, Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 menunjukkan PAD Kabupaten Toraja Utara sekitar Rp. 45 Milyar dengan jumlah penduduk 268.198 orang, Kabupaten Selayar sekitar Rp.54 Milyar dengan jumlah penduduk 139.145 orang, Kabupaten Enrekang sekitar Rp. 73 Milyar dengan jumlah penduduk 230.622 orang). Artinya dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dapat membangun di 3 (tiga) kabupaten di Sulawesi Selatan serta mensejahterakan sebanyak 637.965 orang.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak dan mengingat kita semua terkait nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia dan bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem hukum Indonesia dimana sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan merupakan norma hukum tertinggi, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara.
Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi jelas telah membuktikan dampak yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta telah menghambat aspek pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, sehingga kejahatan korupsi jelas-jelas telah bertentangan dan penghianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Demikian halnya pula akibat dan dampak korupsi telah mencederai prinsip dan nilai budaya bangsa Indonesia. Izinkan saya mencoba mengingatkan kita semua akan nilai-nilai luhur masyarakat Sulawesi Selatan khususnya kebudayaan masyarakat Bugis sebagai salah satu kebudayaan tertua di Nusantara. Dari beberapa buku yang saya baca ada beberapa nilai-nilai budaya yang terkenal dalam masyarakat Bugis, yakni kejujuran (alempureng), kecendikiaan (amaccang), kepatutan (asitinajang), keteguhan (agettengeng), usaha (reso), dan malu (siri).
Namun, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tertarik terkait prinsip moral yang dipegang kuat oleh masyarakat Bugis-Makassar yang telah mendasari segala aspek kehidupan mereka dan “tertanam” didalam diri rakyat Bugis-Makassar, yaitu Panggaderreng. Konsep Pangngaderreng ini meliputi sistem norma, tata tertib dan aturan-aturan adat, yang mengatur tingkah laku setiap orang dalam lingkungan sosialnya.
Menurut Latoa (Lontarak yang dalam kepustakaan Bugis berisi kumpulan ucapan-ucapan, petuah dari raja-raja dan orang-orang bijaksana Bugis-Makassar dari zaman dahulu) bahwa kejayaan negara ditentukan oleh moralitas manusia sehingga setiap orang harus berkata yang baik, bertingkahlaku yang baik, peradilan harus jujur, janji ditepati, hukum-hukum dari pemerintah tegas dan pasti serta para warganya harus saling menghormati.
Ia mengingatkan akan filsafah orang bugis dengan budaya 3S yaitu; Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge yang merupakan kearifan lokal dan memiliki sebuah arti saling menghormati, saling menghargai dan saling mengingatkan. Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap kita semua kembali menjunjung tinggi beberapa prinsip dan nilai-nilai Masyarakat Bugis-Makassar yang telah ditanamkan nenek moyang kita terdahulu dalam kedudukannya sebagai pemimpin maupun sebagai masayarakat, khususnya upaya kita bersama untuk selalu berbicara dengan hati tidak melakukan perbuatan korupsi namun selalu berupaya untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang sejahtera dan berkeadilan. Mari kita wujudkan semangat “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia, Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”.
“Semoga FGD ini dapat merumuskan peta korupsi serta pandangan dan strategi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan untuk menjadi program strategis, taktis dan operasional Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di masa yang akan datang, serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masayarakat Sulawesi Selatan,” tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan. Adapun pembicara/nara sumber FGD yaitu Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo SH MH, Kepala Departemen Antropologi Fakakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Tasrifin Tahara, Prof Irwansyah dan Bang Djusman AR (Penggiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan).
Moderator pada Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Fajlurrahman Jurdi (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas). Para Penangggap yaitu Dekan FISIP Unhas Dr Safriadi, Dekan Fakultas Hukum Bosowa Prof dr Ruslan, Ketua PW Muhammadiyah Muh Syaiful Saleh, Ketua PWNU Prof dr Marlang, Ketua PGI diwakili sekum Pdt. Yohanis Metris, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Unhas M Aris Munandar, SH MH, Pusat kajian Kejaksaan Muslim Hak, Direktur ACC Ali Asrani dan Sekertaris Walhi.








































