Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung, Daniati; KSU Bina Duta Tidak Mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Bagian Hukum Pemkot Makassar di dampingi Satpol PP dan Perumda Pasar Makassar melakukan Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung meyakinkan pedagang bahwa Pasar Butung kini dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Selasa (24/10/2023).

Sosialiasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung. Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Bagian Hukum Kota Makassar, Daniati membacakan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung. Dikatakan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung adalah aset pemerintah kota.

“Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya. Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya,” Ujarnya.

Baca juga:  Kompak Hadiri Buka Puasa Bersama,Tripika Biringkanaya Doakan Hotel Premier Makassar Sukses Terus

Lebih lanjut dikatakan, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

“Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung,” Tegasnya.

KAJIAN HUKUM TERKAIT PERKARA PENGELOLAAN PASAR BUTUNG

1. Bahwa Sengketa Hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa Kepemilikan Hak karena Pasar Butung adalah Asset Pemerintah Kota Makassar.

2. Bahwa untuk Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab PD PASAR RAYA MAKASSAR, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD PASAR RAYA MAKASSAR.

Baca juga:  Anggota DPR RI Drs H Samsu Niang MPd, Ternyata Pribadinya Sederhana, Doyang Kopi Susu dan Ubi Goreng

3. Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya dan Koperasi Bina Duta dan Pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

4. Bahwa siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung.

5. Bahwa segala macam Pembayaran, Pungutan, Retribusi, Sewa, Service Cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam Pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi Kewenangan dari Perumda Pasar Raya Makassar. (*)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Kalaksa BPBD Makassar Dr Fadli Tahar: Merawat Warisan Nilai dari Tanah Barru
Plt Dirut PDAM Makassar Dr Andi Syahrum Makkuradde Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Sembari Silaturahmi dengan Sahabatnya
Dinsos Makassar Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Sosial Media Mengenai Anak Kecil Di Mini Market
Bukan Sekadar Penandatanganan, BPBD Makassar dan 23 Perguruan Tinggi Langsung Kick Off Gerakan Cetak 23.000 SDM Tangguh Bencana
Dirut Elber Paparkan Inovasi Wajah Baru Terminal Daya, SPBU hingga Hub Logistik Masuk Rencana
RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar
Jalur Afirmasi Daerah Unhas: Seleksi Mahasiswa Sebagai Instrumen Pembangunan SDM Sulawesi Tengah
Walikota Munafri Arifuddin Ngopi Santai di Kedai Tujuh Belas Makassar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 00:26 WITA

Bukan Sekadar Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Kalaksa BPBD Makassar Dr Fadli Tahar: Merawat Warisan Nilai dari Tanah Barru

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:15 WITA

Plt Dirut PDAM Makassar Dr Andi Syahrum Makkuradde Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Sembari Silaturahmi dengan Sahabatnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:23 WITA

Dinsos Makassar Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Sosial Media Mengenai Anak Kecil Di Mini Market

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:13 WITA

Bukan Sekadar Penandatanganan, BPBD Makassar dan 23 Perguruan Tinggi Langsung Kick Off Gerakan Cetak 23.000 SDM Tangguh Bencana

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02 WITA

Dirut Elber Paparkan Inovasi Wajah Baru Terminal Daya, SPBU hingga Hub Logistik Masuk Rencana

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA