MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pada tanggal 2 Oktober 2023, Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya resmi mengambil-alih pengelolaan Pasar Butung.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran dengan nomor 900/743/Perumda.Psr/X/2023. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang Pasar Pusat Grosir Butung Kota Makassar.
Surat edaran itu dilansir dari media sosial Facebook resmi milik Perumda Pasar Karya, Selasa (10/10/2022).
Pengambil-alihan itu menandakan pengelolaan Pasar Pusat Grosir Butung kini sepenuhnya dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Olehnya itu, Pihaknya berharap pedagang untuk mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Karya.
Salah satu poin pentingnya adalah, pembayaran terkait pemanfaatan tempat usaha juga harus dilakukan melalui Perumda Pasar Makassar Raya, dan segala pembayaran di luar lembaga tersebut dianggap tidak sah.
Pedagang juga diminta untuk menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kenyamanan di dalam pasar.
Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhajir SE, menekankan pentingnya pentaatan terhadap surat edaran ini.
“Kami berharap pedagang dapat mentaati semua aturan yang telah ditetapkan. Perumda Pasar Makassar Raya akan segera menyelesaikan semua administrasi terkait pengelolaan Pasar Butung,” ujarnya.
Dirinya menilai, pengambil-alihan pengelolaan Pasar Butung itu merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas pasar untuk masyarakat.
“Dengan kerjasama yang baik antara pedagang dan pihak pengelola, diharapkan Pasar Butung dapat menjadi contoh pasar yang modern, bersih, dan efisien di Kota Makassar. Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait implementasi kebijakan ini,” tuturnya.
Berikut surat edaran Perumda Pasar Karya dengan nomor 900/743/Perumda.Psr/X/2023 ditujukan kepada seluruh Pedagang Pasar Pusat Grosir Butung Kota Makassar :









































