TAKALAR, BANGSAKU.CO – Seorang warga Galesong membantah tudingan Arogansi dalam melarang seseorang untuk mendirikan bangunan di wilayah Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Aiptu S terkait pemberitaan yang menyebut dirinya arogan, menghalangi pembangunan di atas tanah mertuanya yang diklaim warga lain.
Aiptu S menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan persoalan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai anggota kepolisian, melainkan sebagai pimpinan keluarga. Ia memahami aturan hukum pertanahan serta dapat membaca dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah dan akta jual beli.
“Saya menyampaikan hal itu sebagai pimpinan keluarga, bukan sebagai polisi,” ujar Aiptu S saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan tidak pernah melarang pihak mana pun untuk melakukan pembangunan. Menurutnya, yang disampaikan hanyalah penjelasan terkait status kepemilikan tanah yang telah memiliki sertifikat lengkap dan diperkuat dengan akta jual beli.
“Di sini saya tidak melarang, saya hanya menyampaikan karena tanah itu memiliki sertifikat lengkap dengan akta jual beli,” atasnama mertua, katanya.

Aiptu S juga memaparkan bahwa bidang tanah tersebut terbelah oleh jalan. Ia menyebut mertuanya memiliki tanah di bagian timur jalan, sementara pihak lain memiliki tanah di bagian barat jalan, namun masih mengklaim area di sisi timur.
“Itu tanah, dia kira punyanya, karena ada jalan di tengah. Mertua saya memiliki tanah di bagian timur jalan, sedangkan dia memiliki tanah di bagian barat jalan, tapi masih mengklaim bagian timur juga padahal sejak dibeli oleh mertua sekitar tahun 2006 dikuasai dan tidak perna ada masalah,” tuturnya.
Aiptu S menegaskan siap menempuh jalur hukum untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.
Ia juga telah diperiksa oleh Propam, di mana ia menyampaikan keterangan apa adanya sebagai pimpinan keluarga dan mendampingi mertua, bukan sebagai anggota kepolisian.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aiptu S yang bertugas di Polsek Galesong Utara dan berdomisili di Dusun Campagaya, Desa Tamasaju, diduga melarang serta menghalangi warga untuk membangun di atas tanah yang diklaim telah lama dikuasai secara turun-temurun.
(tas)
Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News








































