MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Sedikitnya 10 orang perwakilan pemilik dan pengelola lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Kamis (22/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan perkebunan yang selama ini mereka kelola.
Salah seorang warga, Iwan, mengatakan kehadiran mereka ke Makassar untuk menuntut keadilan atas hak kelola lahan yang dinilai terancam dirampas. Ia menyebut pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan disewakan kepada pihak perusahaan.
“Tujuan kami ke Makassar untuk meminta keadilan. Hak kelola kami seolah-olah dirampas oleh pemerintah daerah dengan alasan lahan itu sudah bersertifikat HPL dan disewakan ke perusahaan. Padahal lahan itu sudah lama kami kelola,” ujar Iwan.
Iwan menyebut, sejak awal tidak pernah ada kejelasan mengenai status HPL tersebut. Bahkan menurutnya, terdapat perbedaan antara kesepakatan kompensasi awal dengan dokumen yang belakangan muncul.
“Kami melihat ada perbedaan antara kesepakatan awal dengan sertifikat HPL yang muncul sekarang. Seolah-olah ada permainan, karena lahan yang kami kelola sejak lama tiba-tiba masuk dalam peta HPL,” katanya.
Ia juga membantah pemberitaan yang menyebutkan warga telah sepakat menerima skema kerohiman dari pemerintah daerah. Menurutnya, hingga kini tidak ada kesepakatan yang pernah disetujui warga.
“Kami tidak pernah menyatakan sepakat. Berita yang menyebutkan kami sepakat itu tidak benar. Faktanya, hari ini kami justru berada di Makassar untuk menuntut hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, khususnya terkait ruang hidup masyarakat.
“Kami melihat ada pelanggaran hak-hak warga negara terhadap ruang hidup. Rencana pembangunan kawasan industri ini akan kami pelajari secara mendalam,” kata Abdul Azis.
Ia mengungkapkan, dari laporan dan dokumen yang diperlihatkan warga, terdapat dugaan manipulasi administrasi perizinan, khususnya perubahan peta lahan kompensasi.
“Berkas yang ditunjukkan warga menunjukkan adanya perubahan peta lahan antara dokumen lama dan yang sekarang. Ini perlu kami cek langsung di lapangan,” ujarnya.
Menurut Abdul Azis, perubahan tersebut mengindikasikan dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembangunan kawasan industri yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam kebijakan penetapan kawasan industri.
“Ada dugaan keterlibatan pemerintah daerah yang tidak sesuai prosedur, bahkan dugaan korupsi dalam konteks kebijakan penetapan kawasan industri,” tegasnya.
LBH Makassar memastikan akan mendampingi warga baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kami sudah menerima laporan warga dan berkomitmen mendampingi mereka dalam seluruh proses hukum,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Irwan, menilai nilai kerohiman yang ditawarkan pemerintah daerah jauh dari rasa keadilan. Ia mencontohkan harga tanaman produktif yang dinilai sangat rendah.
“Satu pohon jengkol hanya dihargai Rp55 ribu, padahal hasil panennya bisa mencapai Rp1,5 juta. Durian musangking hanya dihargai Rp143 ribu per pohon,” ungkap Irwan.
“Itu sama saja satu pohon durian dihargai satu talaja buah durian saja. Ini sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Irwan menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi, namun meminta adanya musyawarah dan penggantian yang layak serta manusiawi.
“Kami membuka diri untuk musyawarah dan tidak menolak investasi. Tapi kalau nilainya seperti itu, kami akan bertahan dan menolak,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyatakan lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang telah memiliki legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah daerah juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) pada 24 September 2025 terkait pemanfaatan lahan hak pengelolaan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi.
Dalam kerja sama tersebut, lahan seluas hampir 400 hektare direncanakan untuk disewakan kepada PT IHIP dengan nilai sekitar Rp4,45 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Pemerintah daerah menyatakan nilai kerja sama tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah menetapkan nilai kerohiman sebagai bentuk kompensasi sosial terhadap tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam kawasan industri. Pemerintah mengklaim sebagian warga telah menyepakati nilai kerohiman tersebut, meski sebagian lainnya masih menyatakan keberatan.
(tas)
Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News








































