Bareskrim Polri Naikkan Dugaan Skandal Proyek Fiktif Dana Syariah Indonesia ke Tahap Penyidikan

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan skandal pembiayaan proyek fiktif yang melibatkan fintech peer to peer lending (P2P) Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik menduga dana dari ribuan lender dihimpun untuk membiayai proyek properti yang ternyata tidak pernah ada.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 1.500 lender, dengan pihak terlapor yakni Taufiq Aljufri, Direktur Utama DSI.

Kronologi kasus bermula pada Juni 2025, ketika sejumlah lender melaporkan kesulitan menarik dana investasi mereka. Dalam skema yang ditawarkan, DSI menjanjikan bagi hasil sebesar 23 persen, dengan rincian 18 persen untuk lender dan sisanya menjadi porsi perusahaan.

Baca juga:  Presiden Tinjau Posko RS Sayang Cianjur, Pastikan Logistik Hingga Pasokan Listrik PLN Aman

Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dihimpun diduga dialihkan untuk mendanai proyek-proyek fiktif. Penyidik menemukan indikasi bahwa DSI menciptakan borrower fiktif, maupun menggunakan borrower asli tetapi dengan proyek yang tidak pernah ada dan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak terkait.

“Tanpa sepengetahuan borrower, PT DSI membuat proyek properti fiktif. Dari 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya diduga fiktif,” ujar Ade Safri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bareskrim juga mengungkap latar belakang operasional DSI yang berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, namun baru mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menerima Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan dari PPATK tertanggal 15 Januari 2025. Laporan tersebut menjadi dasar penelusuran aliran dana serta pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca juga:  UIM dan Kementerian ATR BPN kerjasama dlm kegiatan Simposium Menjaga Tanah Leluhur dirangkaikan haul 400 tahun Syekh Yusuf

“Ada indikasi fraud, di mana dana lender yang seharusnya berada di rekening escrow dialihkan ke perusahaan afiliasi PT DSI, termasuk ke rekening vehicle perusahaan,” jelas Ade.

Selain itu, penyidik menemukan proyek fiktif yang dibuat dengan memanfaatkan identitas borrower yang telah terdaftar di sistem. Borrower tersebut disebut tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan dalam proyek bermasalah.

Saat ini, Bareskrim masih melakukan analisis aliran dana untuk mengungkap dugaan pengaburan dan penyamaran aset hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan awal, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), khususnya terkait larangan menjalankan kegiatan usaha di luar ruang lingkup yang diizinkan.

 

(*)

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru