BANGSAKU.CO – Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan skandal pembiayaan proyek fiktif yang melibatkan fintech peer to peer lending (P2P) Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik menduga dana dari ribuan lender dihimpun untuk membiayai proyek properti yang ternyata tidak pernah ada.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 1.500 lender, dengan pihak terlapor yakni Taufiq Aljufri, Direktur Utama DSI.
Kronologi kasus bermula pada Juni 2025, ketika sejumlah lender melaporkan kesulitan menarik dana investasi mereka. Dalam skema yang ditawarkan, DSI menjanjikan bagi hasil sebesar 23 persen, dengan rincian 18 persen untuk lender dan sisanya menjadi porsi perusahaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dihimpun diduga dialihkan untuk mendanai proyek-proyek fiktif. Penyidik menemukan indikasi bahwa DSI menciptakan borrower fiktif, maupun menggunakan borrower asli tetapi dengan proyek yang tidak pernah ada dan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak terkait.
“Tanpa sepengetahuan borrower, PT DSI membuat proyek properti fiktif. Dari 100 proyek yang diklaim, 99 di antaranya diduga fiktif,” ujar Ade Safri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bareskrim juga mengungkap latar belakang operasional DSI yang berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, namun baru mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menerima Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan dari PPATK tertanggal 15 Januari 2025. Laporan tersebut menjadi dasar penelusuran aliran dana serta pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Ada indikasi fraud, di mana dana lender yang seharusnya berada di rekening escrow dialihkan ke perusahaan afiliasi PT DSI, termasuk ke rekening vehicle perusahaan,” jelas Ade.
Selain itu, penyidik menemukan proyek fiktif yang dibuat dengan memanfaatkan identitas borrower yang telah terdaftar di sistem. Borrower tersebut disebut tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan dalam proyek bermasalah.
Saat ini, Bareskrim masih melakukan analisis aliran dana untuk mengungkap dugaan pengaburan dan penyamaran aset hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan awal, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), khususnya terkait larangan menjalankan kegiatan usaha di luar ruang lingkup yang diizinkan.
(*)








































