PARPI Gelar FGD Tahap II di Bali, Bahas Pengaturan Reklamasi Pesisir Berkelanjutan

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, BANGSAKU.CO — Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tahap II Penyusunan Naskah Akademik tentang Pengelolaan Reklamasi Wilayah Pesisir. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel The Akmani Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (29/12/2025).

FGD ini menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pakar teknik pantai, serta organisasi masyarakat sipil untuk membahas kebutuhan regulasi reklamasi pesisir yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Umum PARPI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Arsyad Thaha, MT., IPM, yang menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kepercayaan yang diberikan kepada PARPI dalam mendukung penyusunan naskah akademik kebijakan reklamasi pesisir.

Guru Besar Teknik Universitas Hasanuddin ini menegaskan komitmen PARPI untuk mendorong lahirnya kebijakan reklamasi yang berkelanjutan, berbasis keilmuan, dan berpihak pada kepentingan publik.

FGD kemudian dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Dr. Miftahul Huda, S.Si., M.Si., melalui pertemuan daring. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penerapan standar nasional yang seragam dalam pengelolaan reklamasi pesisir guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang berkeadilan di seluruh daerah.

“Standar reklamasi harus sama secara nasional. Perbedaan antar daerah cukup diakomodasi melalui pendekatan pelaksanaan, bukan melalui perbedaan aturan,” tegasnya.

Menurut Dr. Miftahul Huda, penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk mendudukkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu kerangka kebijakan nasional dan tidak hanya berada dalam konteks PARPI. Regulasi reklamasi harus mempertimbangkan implikasi lintas sektor karena selama ini praktik reklamasi kerap dijalankan dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan reklamasi tidak semata-mata menyangkut aspek teknis konstruksi, tetapi harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, serta perbedaan nilai yang hidup di tengah masyarakat pesisir.

Baca juga:  FIKP Unhas Selenggarakan Simposium Internasional Keberlanjutan Laut dan Pesisir, Tujuh Universitas Mitra Luar Negeri Hadir

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Draf Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi oleh Sekretaris Jenderal PARPI, Dr. Ir. Chairul Paotonan, ST., MT., sebagai pengantar rangkaian diskusi panel dan perumusan rekomendasi kebijakan.

Pada sesi pertama yang dimoderatori Prof. Dr. Ir. Ni Nyoman Pujianiki, ST., MT., M.Eng., IPM, diskusi difokuskan pada perizinan reklamasi di wilayah pelabuhan dan pentingnya kajian lingkungan hidup. Penilik Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan, Alexander Volta Matondang, ST., MT., menegaskan bahwa perizinan reklamasi bersifat lintas sektor dan tidak dapat dilepaskan dari aspek tata ruang, lingkungan, persetujuan pemerintah desa, serta kearifan lokal.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Anwar Daud, SKM., M.Kes, menyampaikan bahwa reklamasi pesisir termasuk kegiatan berisiko tinggi sehingga wajib didukung kajian lingkungan pesisir yang khusus dan komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesi kedua yang dimoderatori Eko Pradjoko, ST., M.Eng., Ph.D., menyoroti reklamasi sebagai instrumen kebijakan yang bersifat kondisional. Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Mohammad Irfan Saleh, ST., MPP, mendorong pengelolaan pesisir terpadu berbasis adaptasi perubahan iklim dan penerapan nature-based solutions.

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada, Prof. Ir. Nur Yuwono, Dip.H.E., Ph.D., menegaskan bahwa reklamasi pesisir merupakan pilihan pembangunan yang sah sepanjang direncanakan secara hati-hati, sesuai tata ruang, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Reklamasi harus diposisikan sebagai solusi berkelanjutan, bukan ancaman, dengan tujuan yang jelas, pengelola yang kredibel, serta pengendalian negara yang kuat,” ujarnya.

sementara itu Pakar Hidrodinamika Pantai/Guru Besar Teknik Kelautan InstitutTeknologi Sepuluh November Surabaya (ITS). Prof. Suntoyo, ST., M.Eng., Ph.D., IPU. menekankan bahwa Pemanfaatan sedimentasi laut sebagai material reklamasi berpotensi menjadi solusi berkelanjutan, asalkan didukung pemetaan yang tepat dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap dinamika pesisir,

Baca juga:  Ferry Tass Ukir Momentum: Dua Amanah Negara Diselesaikan dalam Satu Hari dari Misi Energi di Bali Hingga Promosi Wakajati Sulut

Dari sisi hukum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH., M.Hum., LL.M., Ph.D., menilai pengaturan reklamasi masih menghadapi persoalan kekaburan norma, tumpang tindih kewenangan, dan ketiadaan standar nasional.

Perwakilan Masyarakat Adat Bali, Ir. I Gede Anom Prawira Suta, ST., MT., mengingatkan bahwa Bali memiliki sejarah kelam reklamasi sehingga kejelasan alih fungsi lahan dan batas boleh-tidaknya reklamasi menjadi krusial. Ia juga menyoroti bahwa AMDAL masih cenderung teknis, minim pertimbangan sosial-budaya, serta belum sepenuhnya partisipatif.

Direktur WALHI Bali , Made Krisna Dinata, S.Pd., M.Pd., menilai kebijakan reklamasi masih minim partisipasi publik dan keterbukaan informasi. Ia menyebut dampak sosial reklamasi tidak pernah ditampilkan secara utuh, termasuk kerusakan sekitar 17 hektare mangrove, sementara reklamasi jalan penghubung seluas 1,7 hektare kerap disebut sebagai sedimentasi padahal berada di wilayah pasang surut.

“Reklamasi ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, justru mengisolasi masyarakat pesisir dan mengabaikan kearifan lokal dengan mengubah bentang laut menjadi daratan,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Udayana, I Gede Hendrawan, S.Si., M.Si., Ph.D., menilai reklamasi dapat menjadi kebutuhan dalam konteks tertentu, namun hanya dapat dibenarkan apabila sejak awal dibatasi secara tegas untuk tujuan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat umum.

FGD ini menegaskan pentingnya standar teknis nasional, mekanisme perizinan berlapis, audit pra dan pascareklamasi, serta keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat. Seluruh hasil diskusi akan dirumuskan dalam naskah akademik sebagai dasar penyusunan RPP tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PARPI dalam FGD ini juga menghimpun saran dari berbagai peserta dan terbuka ke publik secara umum melalui email resmi [email protected]

 

(*)

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru