Restorative Justice Jadi Sorotan Utama dalam Pengukuhan Guru Besar Prof. Amir Ilyas

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Universitas Hasanuddin kembali menambah deretan akademisi dengan mengukuhkan Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. sebagai anggota Dewan Profesor. Upacara pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri pimpinan universitas, sivitas akademika, serta tamu undangan dari berbagai institusi. Proses pengukuhan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita, di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa (02/12).

Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Amir membawakan orasi ilmiah berjudul “Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif)”. Ia membuka pemaparannya dengan menjelaskan konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui proses damai antara pelaku dan korban atau keluarga korban.

Prof. Amir menjelaskan bahwa keadilan restoratif kini telah banyak dipraktikkan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mekanisme ini dinilai mampu memberikan ruang dialog yang lebih manusiawi dan mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.

Ia menyebutkan prospek penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia semakin menjanjikan. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2024, terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 perkara pidana yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Baca juga:  Ketahanan Pangan Perlu Kolaborasi Lintas Sektor, Unhas dan Polres Enrekang Teken Kerja Sama

Dalam konteks kelalaian medik, Prof. Amir menegaskan bahwa penerapan restorative justice memiliki urgensi kuat. Hal ini karena kasus kelalaian medik menyangkut keberlangsungan layanan kesehatan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Dokter tetap butuh dihargai martabat profesinya, korban atau pasien tetap membutuhkan kepastian, dan rumah sakit pun memerlukan public trust,” tegas Prof. Amir dalam orasinya.

Menurutnya, ketiga elemen ini harus berjalan seimbang agar penyelesaian perkara tidak merugikan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Prof. Amir menawarkan gagasan revisi terbatas terhadap UU No. 17/2023 untuk membuka ruang penerapan keadilan restoratif dalam kasus kelalaian medik tertentu. Namun ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dapat diberlakukan pada kasus berulang atau yang memiliki unsur kesengajaan.

Baca juga:  Empat Guru Besar Dikukuhkan, Prof. JJ Dorong Riset Multidisiplin dan Berkelanjutan

Skema penyelesaian yang diusulkan melibatkan empat unsur penting: majelis disiplin profesi kedokteran sebagai pihak etik-profesional, serta aparat penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sinergi antarunsur ini penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan berkeadilan.

Pendekatan restoratif untuk kasus kelalaian medik dinilai lebih humanis karena melihat kedua pihak sebagai sama-sama terluka. Keluarga pasien kehilangan yang tak tergantikan, sementara dokter menanggung penyesalan dan tekanan moral yang tidak ringan.

Prof. Amir menekankan bahwa negara harus hadir sebagai jembatan pemulih, bukan sekadar alat penghukum. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat dicapai melalui cara yang lebih berimbang, empatik, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi pada Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Selain peran akademiknya, ia juga dipercaya sebagai bagian dari Satuan Tugas Pengamanan Kampus Unhas.

Berita Terkait

Dari Laboratorium Menuju Pasar, Unhas Kantongi Izin Edar BPOM untuk 15 Produk Inovasi
Unhas dan Tiran Group Bahas Kemitraan Strategis melalui TIRAN Campus Connect 2026
Rektor Unhas Lakukan Restrukturisasi untuk Perkuat Internasionalisasi melalui Kemitraan dan Sinergi Alumni
Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa Resmi Lantik Wakil Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026–2030
Dari Rumah ke Rumah, Unhas Pastikan KIP Kuliah Menjangkau yang Berhak
UNHAS Perkuat Kolaborasi Internasional Kelautan Bersama SHOU dan GDOU
Rusunawa Unhas Dikosongkan, Unhas Tetap Beri Dukungan kepada Mahasiswa Difabel
Hilirisasi Riset FKM Unhas Berdayakan Penyandang Diabetes melalui Inovasi Jus Belimbing Wuluh Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:24 WITA

Dari Laboratorium Menuju Pasar, Unhas Kantongi Izin Edar BPOM untuk 15 Produk Inovasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:07 WITA

Unhas dan Tiran Group Bahas Kemitraan Strategis melalui TIRAN Campus Connect 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:19 WITA

Rektor Unhas Lakukan Restrukturisasi untuk Perkuat Internasionalisasi melalui Kemitraan dan Sinergi Alumni

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:25 WITA

Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa Resmi Lantik Wakil Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026–2030

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WITA

Dari Rumah ke Rumah, Unhas Pastikan KIP Kuliah Menjangkau yang Berhak

Berita Terbaru