MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Kementerian Investasi/BKPM resmi mengumumkan pelaksanaan Validasi Data Pelaku Usaha terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV Tahun 2025.
Pengumuman ini turut disebarluaskan melalui akun Instagram resmi DPMPTSP Kota Makassar sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan.
Validasi dijadwalkan berlangsung sepanjang November hingga Desember 2025.
Dalam proses validasi ini, pelaku usaha akan dihubungi langsung oleh Call Center 169 milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Kontak tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data serta kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM.
Pemerintah mengingatkan bahwa panggilan ini bersifat resmi dan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemilik usaha.
DPMPTSP Makassar mengimbau pelaku usaha untuk memastikan nomor telepon yang terdaftar berada dalam kondisi aktif sepanjang periode validasi.
Respons yang cepat terhadap panggilan Call Center 169 sangat diperlukan guna memperlancar proses verifikasi data dan mencegah terjadinya keterlambatan pelaporan.
Kesiapan pelaku usaha dalam proses ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi investasi di Kota Makassar.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk melaporkan LKPM Triwulan IV tepat waktu melalui sistem yang telah disediakan Kementerian Investasi.
Ketepatan waktu pelaporan akan menjadi bagian penting dalam penilaian kepatuhan serta memastikan kegiatan usaha tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap pelaku usaha tidak menunda proses pengisian laporan hingga batas waktu berakhir.
Validasi ini digelar sebagai upaya memperkuat tata kelola penanaman modal dan meningkatkan kualitas data kegiatan usaha di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kolaborasi antara Kementerian Investasi dan pemerintah daerah melalui DPMPTSP Makassar, diharapkan proses pelaporan LKPM semakin lancar, akurat, dan dapat mendukung iklim investasi yang lebih sehat serta berkelanjutan.








































