Aktivis dan LSM Laporkan PT CONCH Barru ke Ombudsman, OSS, KPPU dan Kementerian Terkait

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Rencana PT CONCH untuk mengembangkan industri semen di Barru, Sulawesi Selatan, termasuk pembangunan packing plant, pabrik kantong, dan pelabuhan, menuai penolakan keras dari sejumlah kelompok aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Penolakan ini berujung pada pelaporan manajemen PT CONCH ke Ombudsman RI, Online Single Submission (OSS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi di Jakarta beberapa hari yang lalu.

Putusan tersebut secara tegas menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barru Nomor 306/KLH/VII/2016 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas rencana kegiatan pembangunan industri semen di Kelurahan Mangempang, Kelurahan Sepe’e, dan Desa Siawung, Kecamatan Barru, oleh PT. Conch Barru Cement Indonesia.

Putusan MA ini juga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Barru untuk mencabut keputusan bupati tersebut.Agung yang berkekuatan hukum tetap. Malik berharap agar kelompok masyarakat yang mendukung investasi PT CONCH dapat memahami implikasi dari putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga:  Teliti Penguatan BUM Desa, Kepala Bapperida Mamuju Tengah Raih Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik di Unhas

Malik dan aktivis lainnya menegaskan dukungan mereka terhadap investasi yang masuk ke Barru, asalkan investasi tersebut dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Namun, mereka menolak kehadiran PT CONCH karena dianggap sudah tertolak dan melanggar hukum. Mereka melaporkan hal ini ke berbagai lembaga dan kementerian untuk mencegah dampak negatif yang tidak diinginkan di Kabupaten Barru di kemudian hari.

Penolakan terhadap PT CONCH juga datang dari berbagai pihak lain, termasuk Aliansi Pejuang Lingkungan Hidup (APLH) Sulsel yang menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan bahan baku semen yang masif. Warga Barru juga menyatakan penolakan karena kekhawatiran akan polusi debu, kebisingan, gangguan lalu lintas, serta persaingan tidak sehat dengan pabrikan semen lokal seperti Tonasa dan Bosowa yang sudah melimpah stoknya di Sulawesi Selatan.

Baca juga:  Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR dan BHR, Ombudsman Turut Memantau

Semen yang akan dilengkapi dengan sistem bongkar muat modern di Pelabuhan Garongkong, dengan target penyerapan 1.000 hingga 1.500 tenaga kerja lokal. Mereka menegaskan bahwa fasilitas di Barru bukanlah pabrik klinker (bahan baku semen) yang berisiko tinggi, melainkan packing plant (pabrik pengemasan semen).

Beberapa pihak di Barru juga menyatakan dukungan terhadap investasi PT CONCH dengan syarat adanya komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat lokal. Diskusi publik yang digelar juga menunjukkan bahwa sebagian besar peserta sepakat investasi ini akan memberikan dampak positif signifikan terhadap ekonomi Barru dan sejalan dengan visi misi pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja.

Berita Terkait

Jumat Besok, KAHMI Makassar Gelar Baksos Kesehatan di Pangkep
Salman Alfariz Dorong Pembangunan Tepat Sasaran Lewat Pengawasan APBD Sulsel di Empat Kelurahan
Andika Pratama Putra Resmi Pimpin PP IPMALUTIM Periode 2026-2028
SPPG Patampanua Malimpung 01 Klarifikasi Isu Makanan Tidak Layak
Sah! Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum Sulsel
Bahlil Lahadalia Panggil Munafri, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel
DPRD Sulsel Salman Sukardi Ucapkan Selamat Peringati Hari Buruh 2026, Dorong Kesejahteraan Pekerja
KKLR Sulsel Jadikan Halalbihalal Ajang Konsolidasi Pemekaran Luwu Raya

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:06 WITA

Jumat Besok, KAHMI Makassar Gelar Baksos Kesehatan di Pangkep

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:58 WITA

Salman Alfariz Dorong Pembangunan Tepat Sasaran Lewat Pengawasan APBD Sulsel di Empat Kelurahan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:51 WITA

Andika Pratama Putra Resmi Pimpin PP IPMALUTIM Periode 2026-2028

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:01 WITA

SPPG Patampanua Malimpung 01 Klarifikasi Isu Makanan Tidak Layak

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:40 WITA

Sah! Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum Sulsel

Berita Terbaru