Appi Tegaskan Komitmen Pemkot Lindungi Aset dan Pedagang Pasar Pannampu

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pasar tradisional sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset daerah.

Salah satunya melalui langkah proaktif mencari solusi atas polemik lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang hingga kini masih berstatus sengketa.

Pasar seluas 4 hektare yang berlokasi di Kelurahan Pannampu tersebut menjadi perhatian serius Pemkot, setelah adanya gugatan terkait kepemilikan lahan.

Untuk itu, Wali Kota Munafri turun langsung memimpin pembahasan bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan, Pemerintah Kota Makassar terus berupaya menghadirkan solusi atas polemik kepemilikan lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo.

“Persoalan yang telah berlangsung lama ini, maka pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” ujar Munafri.

Langkah ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dan pengelola pasar agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan baik

Munafri menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca juga:  Pemkot Makassar dan Perum Peruri Teken MoU untuk Digitalisasi Layanan Pemerintahan

“Pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga kami terus mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum atas aset di kota ini,” jelasnya.

Ia mengakui, persoalan lahan Pasar Pannampu tersebut berpotensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan, jika tidak ditangani secara objektif dan melibatkan pihak penengah yang kredibel.

“Saya pikir kalau ini dibiarkan, kita akan berada dalam posisi perdebatan yang tidak akan berujung,” tutur politisi Golkar itu.

“Karena itu, saya minta nanti tim Pemerintah Kota secara lengkap untuk duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan, dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” tambah Appi.

Langkah tersebut, kata Munafri, menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga agar proses penyelesaian berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Munafri menegaskan, tidak punya kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Ini tanah atas nama negara, jadi semua proses harus kita jalankan secara terbuka.

Langkah mediasi yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam penyelesaian sengketa aset daerah, sekaligus menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Pasar Pannampu.

Baca juga:  Indira Yusuf Ismail Terima Audiensi Tim Film 'Keluar Main 1994', Apresiasi dan Dukung Eksistensi Film Lokal

Ia menambahkan, jika nantinya persoalan lahan tersebut memang harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka Pemerintah Kota Makassar siap mengikuti proses tersebut.

“Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita iyakan. Karena siapa lagi yang bisa kita percaya kalau bukan tiga lembaga itu,” ungkapnya.

“Jadi, perlu keterlibatan pihak BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian yang akan memberikan pandangan dan memastikan prosesnya benar,” tutur Munafri.

Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset semata, tetapi juga menyentuh nasib para pedagang dan warga yang menggantungkan hidupnya di Pasar Pannampu.

“Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu, ada yang sedang berjuang membiayai anak sekolahnya. Itu sebabnya, penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik, agar tidak merugikan mereka,” tegas Appi.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah sepihak sebelum seluruh pihak duduk bersama dan mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.

“Saya tidak punya hak untuk putiskan ini. Karena itu, nanti kita atur waktu untuk duduk bersama dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian, agar keputusan yang diambil bisa disepakati semua pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya
Satu-satunya Model Sofa dari Internet Ada di Makassar, RRR.Sofa Pakai Bahan Kualitas Premium
Satpol PP Makassar Kedepankan Pendekatan Humanis Tata Eks Stadion Mattoanging
Munafri Jamu Coach Darije, Semangat Kebangkitan PSM Makassar Kembali Menggelora
Appi Tinjau Lorong Kerung-Kerung, Pastikan Air PDAM Kembali Mengalir ke Rumah Warga
Manggala Jadi Titik Keempat Jelajah Sampah 2026, Warga Didorong Pilah Sampah dari Sumber

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26 WITA

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:42 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:51 WITA

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Satu-satunya Model Sofa dari Internet Ada di Makassar, RRR.Sofa Pakai Bahan Kualitas Premium

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:15 WITA

Satpol PP Makassar Kedepankan Pendekatan Humanis Tata Eks Stadion Mattoanging

Berita Terbaru

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA