MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar, Ashar Tamanggong menyatakan pihaknya kooperatif dan bersikap transparan atas penyelidikan dana hibah yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Menurut dia, pihaknya memberikan keterangan yang seterang-terangnya serta memberikan data dan dokumen lengkap kepada pihak terkait.
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan dan staf Baznas untuk memberi keterangan dan dokumen yang lengkap,” kata Ashar, Rabu (30/10/2025).
Ashar juga mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh jaksa Kejari Makassar yang mengusut anggaran tersebut.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari,” ujar Ashar.
Dia mengatakan, Baznas Makassar sangat percaya kepada Kejaksaan akan bekerja dengan sangat baik, profesional, dan transparan. Ashar tak merinci mengenai pokok perkara yang tengah diusut oleh penyidik.
“Kami sudah memberi keterangan kepada penyidik pekan lalu,” beber Ashar.
Dia mengatakan, Baznas Makassar dalam mengelola, menerima, dan menyalurkan dana berprinsip pada 3A yakni aman syar’i, aman regulasi, can aman NKRI.
“Kami juga berupaya mempertahankan kepercayaan masyarakat yang menitipkan amanah kepada kami,” ujar Ashar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus sekaligus pelaksana tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dia juga membenarkan telah memeriksa Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, pekan lalu.
“Perkaranya sudah tahap penyidikan,” ujar Arifuddin.
Dia mengatakan, tim penyidik juga sudah mengantongi beberapa dokumen berkaitan dengan dana hibah tersebut. Selain itu sejumlah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah periode 2023-2024 dan data lainnya juga sudah diamankan.
Sebelumnya, Kejari Makassar mengusut dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh Baznas Makassar pada periode 2023-2024. Jumlah dana hibah yang diduga bermasalah itu sebesar Rp 9,5 miliar. Penyidik menduga dana tersebut digunakan bukan untuk peruntukan yang sebenarnya.
(*)








































