Ahmad Doli Kurnia Minta Perampasan Aset di Tunda dan Perlu Ditinjau Ulang

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Undang Undang (RUU) Perampasan Aset jadi tuntutan sebagian masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas.

Oleh sebab itu, DPR bakal mengajukan rancangan baru RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas mendatang.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (Rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril, pada Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset yang saat ini ada merupakan usulan Pemerintah sebelumnya, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Jusuf Kalla Hadiri Pelepasan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar

“Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, rancangan yang diajukan pemerintah itu dipending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” ujarnya.

Dorongan agar RUU Perampasan Aset dibahas mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan jika partainya berkomitmen dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kalau memang itu sudah menjadi pembahasan, kami siap untuk membahas itu,” kata Herman di kompleks parlemen, Rabu (10/9).

Di tengah menguatkan dorongan agar RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas. Adapun usulan supaya nama Perampasan Aset ditinjau. Usulan itu datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Baca juga:  Peduli Ekosistem Pesisir, PLN Tanam 5.000 Bibit Pohon Mangrove di Pantai Melaione Wakatobi Sulawesi Tenggara

“Kata perampasan dalam karakteristik kultur Indonesia konotasinya negatif,” ujarnya.

Tapi, Seknas Fitra Hasan Misbah menentang adanya perubahan nama RUU Perampasan Aset. “DPR tetap menggunakan nama Rancangan Undang Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru