BANGSAKU.CO – Undang Undang (RUU) Perampasan Aset jadi tuntutan sebagian masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas.
Oleh sebab itu, DPR bakal mengajukan rancangan baru RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas mendatang.
“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (Rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril, pada Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset yang saat ini ada merupakan usulan Pemerintah sebelumnya, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, rancangan yang diajukan pemerintah itu dipending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” ujarnya.
Dorongan agar RUU Perampasan Aset dibahas mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan jika partainya berkomitmen dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kalau memang itu sudah menjadi pembahasan, kami siap untuk membahas itu,” kata Herman di kompleks parlemen, Rabu (10/9).
Di tengah menguatkan dorongan agar RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas. Adapun usulan supaya nama Perampasan Aset ditinjau. Usulan itu datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia.
“Kata perampasan dalam karakteristik kultur Indonesia konotasinya negatif,” ujarnya.
Tapi, Seknas Fitra Hasan Misbah menentang adanya perubahan nama RUU Perampasan Aset. “DPR tetap menggunakan nama Rancangan Undang Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.








































