MAKASSAR, BANGSAKU.CO — TP PKK Kota Makassar menggelar kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dan Kekerasan Seksual (KILAS) di Baruga Anging Mammiri, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini merupakan program Pokja I TP PKK dan dihadiri ketua dan sekretaris TP PKK kecamatan dan kader pola asuh anak kelurahan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Pokja I TP PKK Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu,yang hadir mewakili Ketua TP PKK Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Kamelia Thamrin Tantu mengatakan anak adalah tunas bangsa dan harapan masa depan yang harus dijaga, dilindungi, dan dibimbing sepenuh hati. Kendati demikian, di era digital saat ini, tantangan dalam mengasuh anak menjadi semakin kompleks.
“Kemajuan teknologi informasi memang memberikan kemudahan dan akses pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain juga membawa potensi bahaya, termasuk ancaman kekerasan seksual,” ujarnya.
Lanjutnya, menekankan bahwa arus digital dapat memperbesar risiko kekerasan seksual, tidak terjadi secara fisik, kini bentuknya lebih beragam, bisa berupa kekerasan verbal, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja, baik langsung maupun lewat media digital, harus menjadi perhatian bersama. Di sinilah peran orang tua menjadi sangat vital. Kita harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak,” katanya.
Kamelia Thamrin Tantu. juga menuturkan kegiatan ini sangat penting. Ia juga berpesan agar para pengurus dan kader menguatkan peran kadernya di lingkungan sekitar, serta mendorong agar pengawasan terhadap anak-anak tetap berlangsung.
“Seusai kegiatan, saya harap Ibu-ibu bisa mempelajari dan menyampaikan pengetahuan ini hingga ke warga secara luas. Mari sama-sama kita lindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual demi masa depan mereka yang lebih cerah dan bebas dari rasa takut,” pungkasnya.
Kegiatan KILAS ini, menghadirkan tiga narasumber. Salah satunya adalah Kepala Sub Unit Kesatuan Polrestabes Makassar, IPDA Rezky Osfiah, yang membahas topik mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci setiap pasal dalam undang-undang tersebut agar mudah dipahami.
Ia juga menekankan peran penting TP PKK Kota Makassar dalam berpartisipasi aktif dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
“Saya berharap TP PKK di setiap kecamatan dan kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi dan memberdayakan korban kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Drg. Ita Isdiana Anwar, memaparkan materi terkait problematika perlindungan anak di Kota Makassar sepanjang tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga sebagai lingkungan pertama anak tumbuh dan berkembang. Lebih lanjut, Drg. Ita Isdiana Anwar menegaskan beberapa langkah pencegahan di tingkat keluarga.
“Kita harus peka terhadap perubahan perilaku anak, memantau pergaulan mereka, mengajak anak berdiskusi secara terbuka, dan memberikan pendidikan seks sejak dini. Semua upaya tersebut bertujuan agar anak lebih memahami dan mampu melindungi dirinya sendiri,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Narasumber terakhir adalah Dosen Ilmu Psikologi Universitas Negeri Makassar, Kurniati Zainuddin, yang memberikan pembekalan tentang cara memperkuat ketahanan anak agar lebih berani menghadapi dan melawan ancaman kekerasan.
“Pentingnya peran orang tua, guru, dan lingkungan dalam membangun rasa percaya diri dan keberanian anak sejak dini,” ujarnya.
(*)