BANGSAKU.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan laptop yang menjadi objek korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah tersebar.
Pasalnya, proyek itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu, dan sudah ada uji coba. “Kalau kita lihat dari kurun waktunya di 2019 sampai 2022 dan sudah dilakukan juga uji coba terhadap penggunaan chromebook ini, tentu kita melihat, walaupun ini merupakan bagian dari substansi penyidikan yang akan didalami, digali,” ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta dikutip pada Jumat (30/5/2025).
“Karena sumber dananya juga ada di dana alokasi khusus, di daerah-daerah dan ada di penyidikan maka pengadaan ini tentu sudah berlangsung,” tambahnya.
Saat ini, Kejagung sedang melakukan pendalaman apakah pengadaan laptop itu sesuai dengan spesifikasi dalam proposal, atau tidak.
“Nah semuanya itu akan didalami terkait dengan, itulah namanya proses penyidikan. Tapi kalau kita lihat dari tempusnya, 2019 sampai 2022 berarti tahun anggarannya sudah selesai,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini. Kemudian, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun. Totalnya Rp 9 triliun lebih.