BANGSAKU.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan guru yang selama ini mengajar 24 jam di Sekolah harus memenuhi 24 jam tugas.
Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan guru yang ada di Indonesia, tak hanya itu, guru juga dinilai harus aktif dengan organisasi masyarakat (ormas).
“Selama ini kan guru harus mengajar 24 jam, 24 jam itu mengatur di depan kelas, nah sekarang kita buat kebijakan dia tidak harus mengajar 24 jam tapi harus memenuhi 24 jam tugas yang berkaitan dengan guru” kata Abdul Mu’ti dikutip pada Minggu (25/5/2025).
“Mengajarnya sekurangnya 16 pertemuan dalam 1 minggu, 8 itu bisa dia menjadi guru pembimbing, bisa ikut pelatihan bahkan ini yang baru juga keaktifan di ormas juga kita hitung, hubungannya bagaimana guru tetap hadir di masyarakat” tambahnya.
Mu’ti juga menyoroti tentang berbagai permasalahan di sekolah. Ia menyampaikan jika pembelajaran di sekolah harus menggembirakan untuk para guru dan peserta didik.
(*)