Departemen Hukum Tata Negara dan PUSAKA HTN FH Unhas Gelar Bina Desa di Gowa

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, BANGSAKU.CO – Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Bersama Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa (PUSAKA) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas) kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Bina Desa berbasis ketatanegaraan, ”PUSAKA MODERN V”, Senin (28/04/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Biringngala, Kec. Barombong, Kab. Gowa, yang bertemakan “Bijak dalam Memilih Masa Depan: Hukum dan Risiko Pernikahan Dini”. Dengan total 47 jumlah peserta. PUSAKA MODERN yang telah dilaksanakan, diharapkan dapat menjadi kegiatan untuk menarik partisipasi aktif masyarakat dalam memahami terkait risiko pernikahan dini.

A. Jagona Aprianto Achdar, selaku ketua panitia juga menuturkan harapannya terkait pelaksanaan kegiatan PUSAKA MODERN V. Ia berharap agar kegiatan ini dapat hadir memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum. jelasnya

“Tentu saja kita semua berharapa agar kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.” Ucapnya.

Sementara Juwita selaku Ketua Umum PUSAKA HTN FH Unhas juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bisa memberikan manfaat dan mampu memberikan pengayaan tentang risiko pernikahan dini. pintanya

“semoga dengan adanya bina desa dapat membuka cakrawala pengetahuan baru bagi kita semua utamanya bagi bapak/ibu dalam memilih masa depan yang bijak bagi anak bapak/ibu sekalian”. ucapnya.

Kemudian kita juga berharap melalui kegiatan ini, juga akan mewujudkan visi dari perguruan tinggi untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, termasuk berkontribusi dalam menambah wawasan terkait pentingnya kontribusi bijak dalam memilih masa depan terkait hukum dan risiko pernikahan dini. tutup Ita demikian sapaannya.

Baca juga:  PUSAKA HTN FH Unhas Gelar PUSAKA MODERN VI, Berbagi Pengetahuan tentang Good Governance di Kelurahan Talaka

Dalam acara pembukaan, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas menuturkan dengan terselenggaranya PUSAKA MODERN ini dapat menjadi kerja sama yang baik antara Fakultas hukum Unhas dan pemerintah desa. jelasnya

“semoga ini bukan pertemuan yang terakhir”. harap Guru besar Fakultas Hukum Unhas itu.

Muh. Anwar Kepala Desa Biringngala, Kec. Barombong, Kab.Gowa, mengucapkan terima kasih PUSAKA HTN FH Unhas, dan Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum Unhas beserta rombongan atas atensinya melakukan penyuluhan hukum di Desa ini. Jelasnya

“kami sampaikan sangat berterima kasih telah melaksanakan forum PUSAKA MODERN dan berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan perluasan desanya dalam mengenal hukum lebih luas”. paparnya

Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., sekretaris Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas sangat mangapresiasi Kepala Desa Biringngala beserta jajaran atas kesediaan menjadi mitra kegiatan ini. Tentu sebuah pencapaian yang sangat luar biasa dan kita berharap bisa terus terjalin dengan baik. jelasnya

” Tentu kami juga berterima kasih kepada pengurus PUSAKA HTN yang telah bekerja dalam menyiapkan pelaksanaan kegiatan ini dengan baik”. paparnya

Baca juga:  Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi Internal, Asri Tadda Tegaskan GR Rumah Besar Perjuangan Anies

Terpisah, Dr. Ratnawati, S.H., M.H. Wakil Dekan bidang kemitraan, riset, inovasi dan alumni Fakultas Hukum Unhas, hadir menyampaikan materi seputar Dampak yang ditimbulkan perkawinan anak dibawah umur dalam perspektif hukum.

“Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk melindungi perkembangan fisik, mental, dan hak anak”. Jelas Nana demikian sapaannya

Selanjutnya kata Nana, Perkawinan anak berdampak pada risiko kesehatan, putus sekolah, kekerasan, dan pelanggaran HAM. jelasnya

Sehingga kita perlu melakukan Pencegahan melalui pendidikan nilai di dalam keluarga, sosialisasi hukum, serta penegakan hukum terhadap eksploitasi anak. tambah Dosen Fakultas Hukum Unhas itu.

Diakhir, dirinya mengungkapkan bahwa Melalui PUSAKA MODERN V diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Cegah Perkawinan Anak, Lindungi Hak dan Masa Depan Mereka. papar Nana

Diketahui bahwa Kegiatan PUSAKA MODERN yang dilaksanakan, mendapat perhatian penuh dari Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Dr. Naswar, S.H., M.H., Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., serta para Dosen Hukum Tata Negara dan Pembina PUSAKA HTN FH Unhas, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., (**)

Berita Terkait

Dari Laboratorium Menuju Pasar, Unhas Kantongi Izin Edar BPOM untuk 15 Produk Inovasi
Unhas dan Tiran Group Bahas Kemitraan Strategis melalui TIRAN Campus Connect 2026
Rektor Unhas Lakukan Restrukturisasi untuk Perkuat Internasionalisasi melalui Kemitraan dan Sinergi Alumni
Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa Resmi Lantik Wakil Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026–2030
Dari Rumah ke Rumah, Unhas Pastikan KIP Kuliah Menjangkau yang Berhak
UNHAS Perkuat Kolaborasi Internasional Kelautan Bersama SHOU dan GDOU
Rusunawa Unhas Dikosongkan, Unhas Tetap Beri Dukungan kepada Mahasiswa Difabel
Hilirisasi Riset FKM Unhas Berdayakan Penyandang Diabetes melalui Inovasi Jus Belimbing Wuluh Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:24 WITA

Dari Laboratorium Menuju Pasar, Unhas Kantongi Izin Edar BPOM untuk 15 Produk Inovasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:07 WITA

Unhas dan Tiran Group Bahas Kemitraan Strategis melalui TIRAN Campus Connect 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:19 WITA

Rektor Unhas Lakukan Restrukturisasi untuk Perkuat Internasionalisasi melalui Kemitraan dan Sinergi Alumni

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:25 WITA

Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa Resmi Lantik Wakil Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026–2030

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WITA

Dari Rumah ke Rumah, Unhas Pastikan KIP Kuliah Menjangkau yang Berhak

Berita Terbaru