MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi aduan masyarakat terkait masih berlangsungnya aktivitas pergudangan di dalam wilayah kota, meskipun sudah diatur dalam regulasi sejak tahun 2015.
RDP ini menjadi forum penting untuk mencari solusi atas pelanggaran yang dikeluhkan warga.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha yang menjalankan pergudangan, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
RDP berlangsung secara terbuka dan penuh diskusi yang konstruktif.
Andi Pahlevi menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2015 secara tegas melarang aktivitas pergudangan di dalam kawasan kota.
Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Komisi A DPRD Makassar menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius, termasuk mendorong OPD terkait untuk memperketat pengawasan dan penindakan.
DPRD juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kota.
(*)