MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti nasib tenaga kesehatan Non-ASN di wilayah tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 15 Januari 2025, para legislator mendesak Pemerintah Kota Makassar segera memberikan kejelasan terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN di sektor kesehatan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Udin Malik, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) segera merumuskan kebijakan yang mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan Non-ASN. Menurutnya, langkah ini penting agar mereka yang telah mengabdi selama ini mendapatkan kepastian status dan hak-haknya.
“Pada prinsipnya, kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Makassar, melalui BKPSDMD dan Dinas Kesehatan, segera melakukan sinkronisasi data tenaga kesehatan. Mana yang sudah lolos seleksi PPPK, dan mana yang belum. Sambil menunggu regulasi baru dari Kementerian PAN-RB,” ujar Udin Malik dalam rapat tersebut.
Menurut Udin, semua tenaga Non-ASN, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun teknis lainnya, layak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa mereka yang telah lama mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Makassar harus mendapatkan apresiasi yang setimpal.
“Semua yang sudah mengabdi untuk masyarakat Kota Makassar, baik di sektor kesehatan maupun lainnya, harus dipastikan hak-haknya. Kita harus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” kata Udin Malik yang juga dikenal sebagai menantu Wali Kota Makassar.
RDP yang digelar oleh Komisi A DPRD Makassar ini dihadiri oleh Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Barisan Muda Kesehatan Indonesia, yang menuntut kejelasan status dan perlindungan bagi tenaga Non-ASN Kesehatan di Makassar.
Dalam rapat itu, perwakilan BKPSDMD dan Dinas Kesehatan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap, sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Saat ini, kita masih menunggu arahan dari Kementerian PAN-RB terkait kebijakan tenaga Non-ASN. Namun, kami berkomitmen untuk memastikan mereka tetap mendapatkan hak-haknya selama masa transisi ini,” kata Akhmad Namsum.