MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memberlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengurusan perizinan mendirikan bangunan.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perizinan bangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan A-DPMPTSP Kota Makassar, Faisal Burhan, dalam dialog Smartcitymakassar pada Rabu (4/12/2024). Faisal menjelaskan bahwa penerapan PBG sesuai dengan kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
“PBG ini bukan hanya menggantikan IMB, tetapi juga membawa sistem perizinan yang lebih modern, berbasis digital, dan mengedepankan aspek tata ruang serta keselamatan bangunan,” kata Faisal.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan pembangunan yang lebih akuntabel dan ramah lingkungan.
Sistem PBG memberikan fleksibilitas lebih kepada masyarakat dengan prosedur yang lebih sederhana namun tetap mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemohon dapat mengakses layanan ini secara daring melalui platform yang telah disediakan oleh DPMPTSP Kota Makassar.
“Semua dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengajukan permohonan perizinan,” tambah Faisal.
Dengan diberlakukannya sistem PBG, Pemkot Makassar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti prosedur legal dalam mendirikan bangunan.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu menarik minat investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar yang lebih modern dan berkelanjutan.