Tim Hukum “DIA” Sesalkan Bawaslu, Enam Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sulsel Tak Ditindaklanjuti

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Masuk angin?

Dari tujuh laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, hanya satu laporan yang ditindaklanjuti. Itu pun masih dianggap tidak adil.

Misalnya, pada kasus dugaan yang melibatkan ASN Samsat Makassar. Bawaslu hanya menetapkan Kepala Samsat Makassar sebagai tersangka.

“Kan sudah jelas di foto itu, mereka bertiga melakukan kampanye dengan memegang alat peraga kampanye paslon 02 dan mengacungkan jari simbol yang identik dengan paslon 02. Toh, kenapa hanya satu tersangka yang ditetapkan. Dua lainnya?,” cetus Ketua Tim Hukum DIA (akronim Danny-Azhar), Akhmad Rianto, Kamis 31 Oktober 2024.

“Meski hanya satu laporan kami yang ditindaklanjuti, harusnya Bawaslu lewat Gakkumdu menetapkan tiga tersangka pada kasus Kepala Samsat Makassar itu,” sambung Rinto-sapaannya.

Pada kasus lainnya, Bawaslu beranggapan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran. Itu sangat disesalkan Tim Hukum DIA. Ada enam kasus yang tidak ditindaklanjuti. Termasuk dugaan yang melibatkan Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse (RMS).

“Itu terkait dengan laporan kami soal adanya live tiktok yang berdiri adanya undian berhadiah motor. Nilainya lebih yang ditetapkan Bawaslu sendiri,” ucapnya.

“Bawaslu tidak tindaklanjuti dengan alasan akun (tiktok) itu sudah dihapus, itu jadi alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti. Ini kan aneh,” pungkasnya.

Baca juga:  Cagub Sulsel Danny Pomanto Ajak Masyarakat Desa Benteng Lutim Berpolitik Cerdas

Begitu juga dengan laporan mengenai perekaman e-KTP. Juga tidak ditindaklanjuti Bawaslu. Padahal menurut Rinto, ada dugaan penggunaan data pemilih baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sasarannya siswa SMA.

“Kita laporkan adanya indikasi kepala Dukcapil Sulsel, Iqbal Suaeb mengeluarkan edaran perekaman e-KTP selama tiga Minggu, itu bisa saja digunakan saat pemilihan nanti tanggal 27 November nanti. Kami duga ada regulasi yang dilahirkan bagi pemilih bisa menggunakan e-KTP saja. Ini tidak ditindaklanjuti,” kesal Rinto.

Selanjutnya, dugaan kecurangan di kabupaten Soppeng, saat jalan santai. Diduga data peserta jalan santai bisa digunakan untuk diarahkan memilih ke pasangan calon nomor urut dua.

Data peserta diinput dengan menggunakan KTP dan nomor whatsapp.

“Dugaannya, operatornya orang dukcapil. Diduga ada kecurangan dengan melakukan pendataan melalui via WhatsApp. Ini juga tidak ditindaklanjuti,” sesalnya.

Juga laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Luwu saat menghadiri acara deklarasi Pilkada Damai bersama para kepala desa (APDESI).

“Kami laporkan PJ Bupati Luwu terindikasi mengarahkan dukungan. Di dalam video sambutan, beberapa kali menyebut dua. Ini di acara Bawaslu. Harusnya ditegur karena acara Bawaslu. Alasannya dianggap tidak berkampanye. Ini kemudian pelanggaran kampanye terselubung Pj Bupati Luwu,” kata Rinto.

Tim Hukum DIA, lanjutnya, juga sementara mengumpulkan bukti terkait dengan pelaksanaan jalan santai peringatan HUT Sulsel di Kabupaten Luwu.

Baca juga:  Bandara Sorowako Berganti Nama, Warga Alihkan Dukungan ke Danny-Azhar

Lantas dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak. Termasuk Pj Gubernur Sulsel.

Sejauh ini, terlapor Bupati Soppeng belum pernah diperiksa oleh Bawaslu. Tiba-tiba, Tim Hukum DIA menerima surat klarifikasi yang menganggap kegiatan jalan santai HUT Sulsel yang dihadiri calon Gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman dianggap bukan pelanggaran.

“Lagi-lagi kita kumpulkan bukti kehadiran Andi Sudirman, tapi dianggap tidak melanggar karena tidak berkampanye. Harusnya kalau mau mengundang calon kepala daerah, harusnya juga mengundang Danny Pomanto. Harusnya Bawaslu bisa jadikan temuan (kehadiran Andi Sudirman di jalan sehat HUT Sulsel di Soppeng,” tegas Rinto.

Sama halnya dengan laporan pengangkatan Pj Sekda Makassar oleh Pj Gubernur Sulsel. Bawaslu Sulsel beranggapan itu bukan pelanggaran.

Padahal menurut Rinto, Pj Sekda Makassar diduga berafiliasi ke salah satu pasangan calon. Apalagi, Pj Sekda Makassar sebelumnya pernah ingin mencalonkan sebagai calon wali kota Makassar. Bahkan sudah mundur sebagai ASN, yang surat pengunduran dirinya sebagai ASN ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, sebelum cuti kampanye.

“Ada upaya dugaan mengintimidasi lurah-lurah di Makassar oleh Pj sekda Makassar. Mengenai pemeriksaan HP (handphone) RT RW, itu melanggar hak privasi warga negara,” kata Rinto.

Dengan begitu, Tim Hukum DIA meminta kepada Bawaslu untuk bekerja profesional.

 

(*)

Berita Terkait

KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir: Sementara Perpanjangan, Tak Pengaruhi Proses Sidang di MK
Tim Hukum Danny – Azhar Siap Buka Bukti 1.6 Juta Tandatangan Palsu di MK
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK
Gugatan DIA Terdaftar di MK, Jubir: Kami Yakin Penuhi Syarat dan Lolos ke Sidang Pleno
Awalnya Cibir Gugatan DIA di MK, Kini Andalan Hati Siapkan Tim Hukum
Upaya Danny-Azhar Gugat Pilgub Sulsel ke MK Dicibir Kubu Lawan, Ini Kata Jubir DIA
Tim Danny-Azhar Temukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih Diduga Bodong di Pilgub Sulsel
Tim Hukum DIA Buka Hotline Pengaduan Pelanggaran dan Kecurangan Pilgub Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:00 WITA

KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa, Jubir: Sementara Perpanjangan, Tak Pengaruhi Proses Sidang di MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:00 WITA

Tim Hukum Danny – Azhar Siap Buka Bukti 1.6 Juta Tandatangan Palsu di MK

Senin, 6 Januari 2025 - 20:23 WITA

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:51 WITA

Gugatan DIA Terdaftar di MK, Jubir: Kami Yakin Penuhi Syarat dan Lolos ke Sidang Pleno

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:42 WITA

Awalnya Cibir Gugatan DIA di MK, Kini Andalan Hati Siapkan Tim Hukum

Berita Terbaru