MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Tim Hukum Calon Gubernur Sulawesi Selatan dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) kembali melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (14/10/2024).
Ketua Tim Hukum DIA Sulsel, Akhmad Rianto mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan sejumlah ASN di Sulawesi Selatan dengan berbagai kegiatan, salah satunya yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Saleh yang juga menjabat sebagai Pj Bupati Luwu.
“Kami dari tim hukum DIA Sulsel melaporkan terkait tiga hal, yang pertama pertiwa PJ Bupati Luwu itu menyampaikan dalam Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Hotel Four Point Makassar, disana ada bahasa untuk menyampaikan dan menekankan untuk memilih salah satu Paslon,” kata Ahmad Rianto saat diwawancarai Wartawan.
Lanjut Akhmad Rianto, pihaknya juga melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan M Iqbal S Suhaeb atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Yang kedua adalah kami melaporkan Kepala Dukcapil Sulsel terkait mengenai arahan kepada SMA – SMA itu melakukan perekaman E KTP yang mana kami duga itu mengarahkan paslon tertentu pada saat penambahan coklit di data tambahan,” ujarnya
Selain itu, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh yang diduga melanggar aturan netralitas ASN.
“Kemudian yang ketiga kami juga melaporkan Pj Gubernur Sulsel terkait jalan sehat yang dilakukan pada tanggal 13 – 20 dan 27 nantinya dan itu melibatkan Panitia penyelenggara HUT Sulsel, dalam proses pendaftaran jalan Sehat itu memasukkan NIK dan KTP, kuat dugaan kami bahwa dengan menggunakan data ini itu juga nanti dipergunakan oleh salah satu Paslon lewat Dukcapil untuk mengarahkan ke salah satu Paslon,” tuturnya.
(*)








































