MAKASSAR – Penggantian sejumlah Ketua RT/RW di Kota Makassar telah memicu perhatian di tengah masyarakat. Banyak Ketua RT/RW yang mengaku bahwa pemberhentian dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya musyawarah atau alasan jelas dari pemerintah. Ketidakpuasan ini kemudian disampaikan kepada DPRD Kota Makassar.
Salah satu Ketua RT di Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Rusly, menegaskan bahwa pencopotan Ketua RT/RW seharusnya dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat bisa mengusulkan pemberhentian seorang Ketua RT atau RW, tetapi harus disertai dengan bukti-bukti kuat apabila terjadi pelanggaran.
“Pencopotan Ketua RT/RW itu harus berdasarkan musyawarah. Jika memang ada pelanggaran, masyarakat bisa mengajukan permohonan pemberhentian, tetapi harus disertai bukti-bukti. Kami merasa tidak ada musyawarah dan tidak ada alasan yang jelas. Oleh karena itu, kami datang ke Kantor DPRD untuk mengadukan kasus ini,” ungkap Muh. Rusly.
Aksi ini diikuti oleh puluhan Ketua RT/RW dari berbagai kelurahan di Makassar. Mereka berharap wakil rakyat di DPRD Kota Makassar dapat membantu mencari solusi atas ketidakjelasan pemecatan yang mereka alami. Di DPRD Kota Makassar, para Ketua RT/RW ini diterima langsung oleh Ketua sementara DPRD Makassar, Supratman, yang didampingi oleh sejumlah anggota dewan lainnya di Ruang Banggar.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengapresiasi kehadiran para Ketua RT/RW dan menerima aspirasi mereka dengan serius. Ia mengakui bahwa laporan yang diterima dari para Ketua RT/RW memang patut dipertanyakan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah kota.
“Saya menerima laporan dari para Ketua RT/RW yang mempertanyakan terkait pemecatan atau penonaktifan mereka. Ini tentu harus diklarifikasi oleh pemerintah kota. Apa alasannya? Kenapa hal ini dilakukan sekarang? Ini semua harus jelas, baik itu dari pihak lurah maupun camat,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan pentingnya langkah ini untuk memastikan transparansi dalam proses yang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini lebih lanjut. RDP tersebut akan mengundang perwakilan RT/RW, lurah, camat, serta pihak pemerintah kota guna mencari penjelasan dan menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Kita pasti akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan melibatkan perwakilan RT/RW, lurah, camat, dan pihak pemerintah kota. Ini penting untuk mencari tahu duduk perkaranya secara transparan. Meski saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk secara keseluruhan, kami akan memastikan seluruh fraksi di DPRD Makassar terlibat dalam diskusi ini,” pungkas Supratman. (*)