Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa.

Foto : Istimewa.

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Baca juga:  Raih Gelar Akademik Ke-7, Ahmad Susanto jadi Wisudawan Pasca Hukum Unhas

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga:  Hotel Premier Makassar Bekerjasama Dunia Gamers dan Telkomsel Sukses Gelar Turnamen Mobile Legend, Berikut Videonya

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akam terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan.

Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

 

(*)

Berita Terkait

Buaya Muncul Saat Banjir di Makassar, Kadis Damkar Hasanuddin : Sudah Diamankan
Hotel Premier Makassar Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir, Sutrisno : Tanggung Jawab Sosial
Wisuda Sarjana dan Magister Manajemen STIM LPI Makassar Tahun 2025
Musyawarah Besar II KKPB Sukses Digelar, H Talib Kadir Terpilih sebagai Ketua
PD Terminal Kota Makassar akan Sumbangkan Deviden Rp 341 Juta Tahun 2025, Rekor Sejak 2016
Soal Plt Ketum, KONI Sulsel Diminta Hargai Proses Internal KONI Makassar
Hotel Premier Makassar Hadirkan Promo Spesial ‘Premier In Love’
Hotel Premier Makassar Hadirkan ‘Premier In Love’ di Bulan Februari 2025

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:47 WITA

Buaya Muncul Saat Banjir di Makassar, Kadis Damkar Hasanuddin : Sudah Diamankan

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:55 WITA

Hotel Premier Makassar Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir, Sutrisno : Tanggung Jawab Sosial

Senin, 10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Wisuda Sarjana dan Magister Manajemen STIM LPI Makassar Tahun 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:18 WITA

Musyawarah Besar II KKPB Sukses Digelar, H Talib Kadir Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:41 WITA

PD Terminal Kota Makassar akan Sumbangkan Deviden Rp 341 Juta Tahun 2025, Rekor Sejak 2016

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Kota Makassar di Claro Hotel, Kota Makassar, Kamis (13/02/2025). Istimewa

PEMKOT MAKASSAR

Walikota Makassar Danny Pomanto Minta Perkuat Konektivitas Antar OPD

Kamis, 13 Feb 2025 - 14:15 WITA

Keterangan Foto : Acara Kalla People Fest 2025 sukses digelar di Saoraja Ballroom, Wisma Kalla, Kota Makassar, Selasa (11/2/2025). Istimewa

KALLA GRUOP

Kalla People Fest 2025 Makin Penuh Apresiasi dan Inspirasi

Kamis, 13 Feb 2025 - 14:10 WITA