Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa.

Foto : Istimewa.

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Baca juga:  Terus Lakukan Penataan, Camat Panakkukang Benahi Taman Casting Tengah Urip Sumohardjo

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga:  Mahasiswa Teknik Unhas Tewas saat Diksar Mapala

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akam terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan.

Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

 

(*)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Kalaksa BPBD Makassar Dr Fadli Tahar: Merawat Warisan Nilai dari Tanah Barru
Plt Dirut PDAM Makassar Dr Andi Syahrum Makkuradde Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Sembari Silaturahmi dengan Sahabatnya
Dinsos Makassar Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Sosial Media Mengenai Anak Kecil Di Mini Market
Bukan Sekadar Penandatanganan, BPBD Makassar dan 23 Perguruan Tinggi Langsung Kick Off Gerakan Cetak 23.000 SDM Tangguh Bencana
Dirut Elber Paparkan Inovasi Wajah Baru Terminal Daya, SPBU hingga Hub Logistik Masuk Rencana
RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar
Jalur Afirmasi Daerah Unhas: Seleksi Mahasiswa Sebagai Instrumen Pembangunan SDM Sulawesi Tengah
Walikota Munafri Arifuddin Ngopi Santai di Kedai Tujuh Belas Makassar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 00:26 WITA

Bukan Sekadar Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Kalaksa BPBD Makassar Dr Fadli Tahar: Merawat Warisan Nilai dari Tanah Barru

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:15 WITA

Plt Dirut PDAM Makassar Dr Andi Syahrum Makkuradde Ngopi di Kedai Tujuh Belas, Sembari Silaturahmi dengan Sahabatnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:23 WITA

Dinsos Makassar Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Sosial Media Mengenai Anak Kecil Di Mini Market

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:13 WITA

Bukan Sekadar Penandatanganan, BPBD Makassar dan 23 Perguruan Tinggi Langsung Kick Off Gerakan Cetak 23.000 SDM Tangguh Bencana

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02 WITA

Dirut Elber Paparkan Inovasi Wajah Baru Terminal Daya, SPBU hingga Hub Logistik Masuk Rencana

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA