Dituding Menggelembungkan Suara di TPS 40 Katimbang, dr Udin: ini Pencemaran Nama Baik Keluarga!

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 3 Makassar Dr Udin Malik Saputra bersama kuasa hukumnya, Kamis (29/2/2024).

– Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 3 Makassar Dr Udin Malik Saputra bersama kuasa hukumnya, Kamis (29/2/2024).

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 3 Makassar Dr Udin Malik Saputra merasa kecewa atas tuduhan penggelembungan Suara TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.

“Tentunya ini merugikan deskripsi saya dan keluarga. Kemudian nama Bapak Walikota Makassar juga ikut terbawa, dalam persoalan tersebut,” ujarnya kepada Media, Kamis, 29 Februari 2024.

Pasalnya, berbagi informasi terkait wacana wacana yang berkembang di luar, termasuk mengenai politik saat ini. Paling khusus beberapa wacana yang menyudutkannya pada beberapa pihak, salah satunya yang terkait di TPS 40.

“Ini wacana yang diusulkan, bahwa adanya penggabungan yang wacana itu.
Nah itulah mengapa saya tidak langsung menanggapi persoalan ini, karena saya juga membutuhkan waktu untuk retensi, sekaligus melakukan penelitian penelitian terkait Apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Dr Udin Saputra.

Baca juga:  Hotel Premier Makassar Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke 77, Polri Presisi untuk Negeri

Lebih jauh, lanjut dia, setelah membaca berita dan menemukan beberapa tentang hasil KPU-Bawaslu di media cetak.

Ia menyebutkan bahwa permasalahan di TPS 40 Ketimbang ini sebagai domain error dan sama sekali tidak menyebutkan adanya dugaan penggelembungan atau pencurian.

“Soal tudingan pencurian suara yang di alamatkan kepada saya oleh beberapa media online. Tentu saya merasa sangat dirugikan teman-teman, sekalian belum lagi,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dr Udin Saputra, Yusuf Law menambahkan, tim sudah melakukan kajian-kajian mendalam.

Akibatnya jika terbukti memenuhi unsur perbuatan pidana, maka ia dari tim hukum akan mengambil sikap tegas.

“Kita akan melakukan perlawanan hukum, artinya melaporkan hal ini terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum itu,”tegasnya.

Baca juga:  Pelaku belum Ditangkap, Keluarga Korban Pemerkosaan Datangi Polres Gowa

 

(*)

 

Berita Terkait

ITBM Balik Diwa Hadirkan Asdatun Kejati Sulsel, Bahas Peran Strategis Kejaksaan sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern
Literasi Melompat Jauh! Aksi Perubahan ‘Makassara Carrel’ Dorong Kunjungan dan Akses Koleksi Langka
Hotel Hyatt Place Makassar Ajak Warga Ikut Zumba Gratis di Global Wellbeing Week 2025
Plt Dirut Perumda Terminal Makassar Silaturahmi bersama Pimpinan Perusahaan Otobus
Ikatan Keluarga Alumni SMU Irnas Gelar Bazar UKM Sehari Penuh
Ironi Tanah Manggala: Warga Beli Sah dari Negara, Kini Terancam Jadi Korban Putusan Berbasis Dokumen Kolonial
Ketua KNPI Makassar Ikram Minta Pengurus tidak Terjebak Pola Lama dalam Berorganisasi
Ketua KNPI Makassar Serukan Perubahan Arah Gerakan Kepemudaan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:18 WITA

ITBM Balik Diwa Hadirkan Asdatun Kejati Sulsel, Bahas Peran Strategis Kejaksaan sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:07 WITA

Literasi Melompat Jauh! Aksi Perubahan ‘Makassara Carrel’ Dorong Kunjungan dan Akses Koleksi Langka

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:50 WITA

Hotel Hyatt Place Makassar Ajak Warga Ikut Zumba Gratis di Global Wellbeing Week 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 10:39 WITA

Plt Dirut Perumda Terminal Makassar Silaturahmi bersama Pimpinan Perusahaan Otobus

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:22 WITA

Ikatan Keluarga Alumni SMU Irnas Gelar Bazar UKM Sehari Penuh

Berita Terbaru