MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Terkait kasus santri dianiaya senior di Makassar, Komisi D DPRD Kota Makassar, menggelar RDP di Ruang Komisi D DPRD Makassar, Selasa, 28 Februari 2024.
Komisi D DPRD Kota Makassar, mendesak kepada pengelola Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Al Imam Ashim untuk melakukan evaluasi. Diketahui, ada 5 poin rekomendasi yang diberikan DPRD Makassar.
Mulai dari memasang kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) hingga proporsional dalam penerimaan santri baru.
Rapat juga dihadiri Biro Hukum Pemkot Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar dan Sulsel, perwakilan Kemenag, dan Dinas Pendidikan Makassar.
“(Pertama) Monev bersama secara berkala untuk pesantren oleh tim Kemenag, DP3A, dan Dinas Pendidikan Kota Makassar Makassar, dan tentu melibatkan pihak shelter yang terkait,” ujar Ketua Komisi DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso, Selasa, 28 Februari 2024.
Pengelola Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Al Imam Ashim juga diminta melakukan pembenahan sarana dan prasarana. Terutama memasang CCTV di titik-titik tertentu.
“Yang kedua, pembenahan sarana dan prasarana di pondok pesantren Al Imam Ashim Makassar, CCTV dan lain-lain,” katanya.
Hadi menyampaikan, pengelola ponpes harus mempunyai kegiatan santri yang bersifat kebersamaan, baik itu antara junior maupun senior. Sebab, saat peristiwa penganiayaan itu terjadi ternyata ditonton oleh santri lainnya.
“Maka pihak pesantren kita rekomendasikan untuk membuat acara bersifat kebersamaan, seperti outbound yang melibatkan narasumber dari DP3A, Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk terlibat di dalamnya semuanya,” tuturnya.
Selanjutnya kata Hadi, pihaknya juga meminta pondok pesantren tersebut untuk membenahi sistem pengawasan dan pengasuhan santri. Termasuk menambah jumlah pengasuh atau pembina dengan mempertimbangkan banyaknya santri di pondok tersebut.
“Karena banyaknya anak-anak dalam pondok itu sudah mesti ada penambahan pengawas, pembina dan pengasuh untuk mengawasi anak-anak kita,” jelasnya.