Peneliti BRIN Siti Zuhro : Ketua KPU Sudah Mendapat Peringatan 3 Kali, Seharusnya Mundur

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Peneliti Utama Politik Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro menyarankan agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari mundur atau dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Hal itu disampaikan Siti merespons berbagai indikasi kecurangan yang terjadi sebelum dan sesudah Pilpres 2024, seperti penghitungan perolehan suara pada Pilpres 2024 dan Pileg 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Sepatutnya mundur atau dipecat. Tapi budaya mundur tidak ada, jika tidak mundur maka KPU terstigma karena dia mendapat peringatan keras beberapa kali,” ujar Siti pada Selasa (20/2/2024) di Jakarta.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan, bahwa stigma KPU sebagai penyelenggara negara pemilu yang tidak dipercaya sudah terjadi. Pun demikian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengurus sengketa pemilu.

“KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan 3 kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun,” lanjutnya.

Baca juga:  MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Dia juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.

Kedaulatan Rakyat

Siti menuturkan bahwa dirinya sudah mengingatkan sejak awal agar Sirekap tidak menciptakan masalah baru. Data yang dikelola harus akurat dan bisa dipertanggung jawabkan secara publik.

Bila Sirekap tidak bisa dipercaya dan menjadi masalah, maka ini akan menjadi pintu masuk bagi konflik. Hal ini sangat berbahaya, sehingga KPU sempat menghentikan data pada Sirekap untuk sinkronisasi data pada Minggu (18/2/2024).

Penghentian data sementara itu ketika perhitungan suara berlangsung di tingkat kecamatan.

Baca juga:  Ifan Seventeen Bongkar Masalah Keuangan PFN: Utang Menumpuk dan Potong Gaji Karyawan

Pasalnya, penyalahgunaan paling riskan di tingkat kecamatan.

Dia mengingatkan paslon yang ikut kontestasi Pilpres 2024 untuk tidak selebrasi kemenangan hanya berdasarkan hitung cepat (quick count/QC), karena penyelenggara QC bukan lembaga resmi yang mengeluarkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024.

Data yang digunakan oleh lembaga penyelenggara QC berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang belum tentu akurat, mengingat ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu saat ini tinggi.

Siti menuturkan, bahwa sanksi kepada Ketua KPU semestinya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski telah dikenai sanksi melanggar etik beberapa kali oleh DKPP, namun Hasyim masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU.

Merespons hal itu, Siti mengingatkan bahwa bahwa kedaulatan berada pada rakyat. Ketika civil society tidak percaya lagi, maka rakyat yang akan melakukan mosi tidak percaya.

Sumber : tribunnews

 

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA