Haris Azhar – Fatiah Divonis Bebas “Melawan” Luhut, Djusman AR : Selamat!

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haris Azhar (Kiri), Djusman AR (Tengah), Fatiah Maulidiyanty (Kanan).

Haris Azhar (Kiri), Djusman AR (Tengah), Fatiah Maulidiyanty (Kanan).

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Majelis Hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Artahana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambung hakim.

Haris Azhar - Fatiah Divonis Bebas "Melawan" Luhut, Djusman AR : Selamat!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur. (KOMPAS.com)

Amar putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatiah.

“Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambung hakim.

Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah :

1. Pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE
2. Kedua Primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946
3. Kedua Subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946
4. Ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP

Baca juga:  Keluarga Pasien RS Latemmamala Soppeng Keluhkan Fasilitas, Djusman AR : Gaya Na Ji

Hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.

Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.

Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatiah dinilai terbukti bersalah oleh jaksa. Haris dituntut 4 tahun penjara. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.

Namun hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti.

Baca juga:  Jokowi Usul Pelabuhan Lama Jadi City Center Makassar, Danny: Kami Sangat Senang

Atas putusan itu, Haris dan Fatiah menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Haris Azhar merupakan Direktur Lokataru Foundation, juga Mantan Koordinator KontraS yang kini dipimpin oleh Fatia Maulidiyanti.

Sebelumnya, Aktivis Anti Korupsi Djusman AR mengomentari konflik Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar – Fatiah diruang publik, media lokal hingga nasional.

Ia mengatakan, bahwa Haris Azhar dan Fatiah selalu berbasis data dalam mengangkat masalah.

“Saya dari awal memang yakin bahwa kawan Juang saya itu (Haris Azhar dan Fatiah) selalu datatif dalam mengangkat suatu masalah,” ujar Djusman AR saat ditemui di Kedai Tujuh Belas, Jalan Anggrek Raya, Kota Makassar, Senin (8/1/2024).

“Makanya kami selalu saling mensupport dalam menyuarakan hak Publik dan dalam pergerakan. Selamat kepada Kedua Sahabat Juang,” pungkas Djusman AR.

 

(tsr)

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Dukung Rencana Sekolah Unggulan SMP-SMA Berbasis Asrama Disdik Sulsel di Gedung MULO
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Ketika Doamu Tembus Langit! Bapak Ini Lolos dari Razia Polisi
Camat Biringkanaya dan Lurah Pai Sambut Kunjungan Kapolrestabes Makassar di SPPG Kemala Bhayangkari
Wakajati Sulawesi Utara Ferry Tass Dt. Toembidjo Pimpin Upacara HUT Persatuan Jaksa Indonesia ke-75
Perkuat Daya Saing Lulusan, Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Lakukan Benchmarking Kurikulum dan Inisiasi Riset di Poltekpar Makassar
Diskusi Departemen Ilmu Politik Unhas Bersama Imparsial Soroti Ancaman Remiliterisasi dan Lemahnya Akuntabilitas Peradilan Militer
Wali Kota Makassar Ikuti Rakor Nasional Percepatan Implementasi PSEL Bersama Menko Pangan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:57 WITA

Wali Kota Makassar Dukung Rencana Sekolah Unggulan SMP-SMA Berbasis Asrama Disdik Sulsel di Gedung MULO

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:58 WITA

Ketika Doamu Tembus Langit! Bapak Ini Lolos dari Razia Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 11:23 WITA

Camat Biringkanaya dan Lurah Pai Sambut Kunjungan Kapolrestabes Makassar di SPPG Kemala Bhayangkari

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:08 WITA

Wakajati Sulawesi Utara Ferry Tass Dt. Toembidjo Pimpin Upacara HUT Persatuan Jaksa Indonesia ke-75

Berita Terbaru