Diskusi Departemen Ilmu Politik Unhas Bersama Imparsial Soroti Ancaman Remiliterisasi dan Lemahnya Akuntabilitas Peradilan Militer

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi publik bertema “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”.

 

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 13.00–16.00 WITA, bertempat di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar.

 

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Dari unsur akademisi, hadir Dr. A. Ali Armunanto, M.Si. dari Departemen Ilmu Politik Unhas serta Abdul Munif Ashri, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Unhas.

 

Sementara itu, perspektif praktisi dan advokasi disampaikan oleh Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H., Direktur LBH Makassar, serta Riyadh Putuhena, peneliti dari Imparsial. Diskusi ini juga melibatkan Ahmad Ali Mudafir yang mewakili perspektif mahasiswa.

 

Jalannya diskusi akan dipandu oleh Endang Sari, S.IP., M.Si. sebagai moderator.

 

Ahmad Ali Mudafir menyoroti kekhawatiran atas gejala militeristik dalam ruang sipil yang ditandai dengan perluasan peran militer dan normalisasinya dalam sistem demokrasi. Ia mengkritik peradilan militer yang dinilai sebagai bagian dari instrumen kekuasaan karena berada dalam struktur institusi militer itu sendiri, sehingga berpotensi tidak sepenuhnya netral dalam relasi antara hukum dan kekuasaan.

 

Ali Armunanto menegaskan bahwa persoalan peradilan militer bukan sekadar isu hukum, melainkan pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan militer mempertahankan status quo. Ia menilai hambatan reformasi dipengaruhi ambiguitas regulasi, resistensi institusional, serta lemahnya dorongan aktor sipil.

Baca juga:  Kejuaraan Berkuda dan Memanah Piala Rektor Unhas Resmi Digelar, Ketua Umum PP PORDASI Berikan Apresiasi

 

Sementara itu, Abdul Azis Dumpa menyoroti fenomena remiliterisasi yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil melalui sekuritisasi berbagai isu publik seperti pangan, energi, dan pendidikan. Ia menekankan bahwa mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri mulai tergerus oleh ekspansi teritorial militer yang semakin luas.

 

Menurutnya, keterlibatan militer di sektor non-pertahanan, termasuk pengelolaan ekonomi dan program strategis nasional, membuka risiko impunitas struktural karena proses peradilan yang tertutup. Ia mendorong agar fungsi militer dikembalikan pada sektor pertahanan serta penegasan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum guna menjamin akuntabilitas hukum.

 

Riyadh Putuhena dari Imparsial menyoroti fenomena remiliterisasi melalui perluasan kewenangan TNI dalam ranah sipil serta mengkritik sistem peradilan militer di Indonesia. Ia menyebut militer sebagai institusi yang pada dasarnya tidak demokratis di dalam negara demokratis, sehingga perannya perlu dibatasi secara tegas. Menurutnya, tentara merupakan alat pertahanan negara, bukan untuk mengurus ranah sipil, namun saat ini terjadi rekonsolidasi melalui berbagai regulasi yang mencampuradukkan fungsi pertahanan dengan penegakan hukum.

 

Baca juga:  Mantap! Unhas Kini Raihan Peringkat ke-3 Indikator Kinerja Utama

Ia juga menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bermasalah karena berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pengaruh komando, serta peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan perwira penyerah perkara (Papera), dinilai kerap menghambat transparansi dan membuka ruang impunitas. Menurutnya, terdapat kecenderungan aktor militer mengambil peran di jabatan sipil tanpa diikuti kesediaan tunduk pada mekanisme peradilan sipil.

 

Melalui sejumlah contoh kasus kekerasan terhadap warga sipil, ia menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer agar setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak sipil.

 

Di sisi lain, Abdul Munif Ashri menambahkan bahwa dalam perspektif HAM internasional, berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan pelanggaran HAM berat harus diadili di peradilan umum. Ia menekankan bahwa peradilan militer tidak boleh mengadili warga sipil dan yurisdiksinya harus dibatasi hanya pada pelanggaran militer. Menurutnya, persoalan ini menjadi isu HAM karena sistem peradilan militer dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip independensi dan berpotensi mengancam hak-hak sipil, termasuk prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, reformasi peradilan militer dinilai mendesak untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum, memberikan keadilan bagi korban, serta meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas TNI.

 

 

(kdp)

Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Dukung Rencana Sekolah Unggulan SMP-SMA Berbasis Asrama Disdik Sulsel di Gedung MULO
Melalui SPPG di Kampus, Unhas Tampilkan Smart Practice Penyiapan Gizi
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
Ketika Doamu Tembus Langit! Bapak Ini Lolos dari Razia Polisi
Peringati Hari Lahir Pancasila, Rektor Unhas Tegaskan Peran Kampus dalam Menjaga Nilai Kebangsaan
Bangku Kastrad HIMAKAHA Unhas, Dosen Hukum Unhas Muslim Haq Bekali Mahasiswa Teknik Advokasi Isu Strategis
Sri Asmidar Asmiddin Raih Gelar Doktor Bidang Administrasi Publik di Unhas
Camat Biringkanaya dan Lurah Pai Sambut Kunjungan Kapolrestabes Makassar di SPPG Kemala Bhayangkari

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:57 WITA

Wali Kota Makassar Dukung Rencana Sekolah Unggulan SMP-SMA Berbasis Asrama Disdik Sulsel di Gedung MULO

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:15 WITA

Melalui SPPG di Kampus, Unhas Tampilkan Smart Practice Penyiapan Gizi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WITA

Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:58 WITA

Ketika Doamu Tembus Langit! Bapak Ini Lolos dari Razia Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 19:59 WITA

Peringati Hari Lahir Pancasila, Rektor Unhas Tegaskan Peran Kampus dalam Menjaga Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah warga RT 04 RW 08 Permata Regency saat menyampaikan aspirasi kepada Lurah Laikang Andi Wahyu Setiawan, S.STP, di Kantor Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (22/6/2026).

KECAMATAN BIRINGKANAYA

Warga RT 04 RW 08 Permata Regency Sampaikan Aspirasi ke Kelurahan Laikang

Senin, 22 Jun 2026 - 20:55 WITA