Perumda Pasar Makassar Raya Akan Laporkan Pihak yang Mengganggu Aktifitas Di Pasar Butung

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pengelolaan Pasar Butung kini sepenuhnya telah diambil alih oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Pengambil alihan pengelolalaan itu dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2023 dari KSU Bina Duta.

Pasca diambil alih, Perumda pasar telah mengeluarkan surat edaran bahwa segala kewajiban pedagang terhadap pemanfaatan tempat usaha yang digunakan melalui Perumda Pasar Makassar Raya dan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apapun selain kepada pihak Perumda Pasar.

“Bilamana ada pedagang yang melakukan pembayaran diluar Perumda Pasar Makassar Raya dianggap tidak sah,” jelas Direksi Perumda Pasar Makassar Raya dalam surat edaran tersebut.

Namun pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya hingga saat ini masih terus mendapat perlawanan oleh pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta.

Baca juga:  Wali Kota Munafri Dorong UMKM Mahasiswa, Arahkan Perluas Pasar di Kampus

Menanggapi hal tersebut perumda pasar Makassar Raya akan melakukan upaya hukum, melaporkan pihak yang mengganggu aktifitas penjualan di Pasar Grosir terbesar di Indonesia Timur itu.

“Ada pihak pihak yang menggaku sebagai ahli waris Pasar Butung yang telah membuat kegaduhan, Dan ini akan kami laporkan ke Polda Sulsel,” kata Sukarno Lallo, Direktur Pengembangan Usaha Perumda Pasar Makassar Raya.

“Pokoknya kalau ada pihak lain yang mengganggu aktifitas di Pasar Butung kami akan laporkan,” tegasnya.

Lanjut Sukarno Lallo menekankan bahwa tidak ada ahli waris di Pasar Butung karena pasar tersebut adalah aset pemerintah kota Makassar.

“Ini aset pemerintah kota, jadi tidak ada ahli waris,” Terangnya.

Baca juga:  Konser Slank di F8 Makassar, Lagu 'Ku Tak Bisa' Obati Kerinduan Slankers

Diketahui sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset Pemerintah di Pasar Butung.

Kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Akibat kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar. PD Pasar Makassar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.

Untuk diketahui, pengelola lama dalam hal ini Bos KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi sewa kios Pasar Butung.(*)

Berita Terkait

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya
Satu-satunya Model Sofa dari Internet Ada di Makassar, RRR.Sofa Pakai Bahan Kualitas Premium
Satpol PP Makassar Kedepankan Pendekatan Humanis Tata Eks Stadion Mattoanging
Munafri Jamu Coach Darije, Semangat Kebangkitan PSM Makassar Kembali Menggelora
Appi Tinjau Lorong Kerung-Kerung, Pastikan Air PDAM Kembali Mengalir ke Rumah Warga
Manggala Jadi Titik Keempat Jelajah Sampah 2026, Warga Didorong Pilah Sampah dari Sumber

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26 WITA

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:42 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:51 WITA

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Satu-satunya Model Sofa dari Internet Ada di Makassar, RRR.Sofa Pakai Bahan Kualitas Premium

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:15 WITA

Satpol PP Makassar Kedepankan Pendekatan Humanis Tata Eks Stadion Mattoanging

Berita Terbaru

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA