Bawaslu Tanggapi Banyaknya Spanduk Politisi di Pinggir Jalan padahal Belum Masuk Masa Kampanye

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sangat banyak spanduk bergambar wajah para politisi yang terpampang di pinggir jalan. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Untuk masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau terhitung 75 hari. Sebelum masa kampanye berlangsung, disebut sebagai masa sosialisasi bagi para peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa letak perbedaan antara sosialisasi dan kampanye terdapat pada ajakan untuk memilih atau mencoblos.

“Kesepakatan kami dengan KPU, perbedaan mendasar antara sosialisasi dan kampanye adalah ajakan,” ucap Rahmat, Jumat (1/9/2023) malam.

Bawaslu Tanggapi Banyaknya Spanduk Politisi di Pinggir Jalan padahal Belum Masuk Masa Kampanye
Tampak spanduk di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/9/2023). Istimewa

Karena itu, kata Rahmat, melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk yang dipasang di bahu jalan adalah diperbolehkan. Tetapi ia mengingatkan, peserta Pemilu, di dalam spanduknya itu tidak boleh menyertakan ajakan.

“Pasang spanduk boleh nggak? Boleh, asal tidak boleh ngajak, ayo coblos saya, itu kami turunkan. Sekarang boleh sosialisasi,” katanya.

Rahmat juga menjelaskan bahwa secara prosedural, saat ini belum ada pihak yang bisa disebut sebagai bakal calon presiden (bacapres) atau calon presiden (capres).

“Bakal calon presiden itu pada saat mendaftar. Capres itu setelah terdaftar. Itu baru capres. Jadi sekarang sudah ada bacapres? Belum ada. Yang tiga orang itu (Anies, Ganjar, Prabowo) belum (disebut bacapres), itu dari partai. Boleh saja capresnya siapa, tapi belum ada sekarang. Daftar di KPU, kalau sudah daftar di KPU baru boleh serius sebagai bacapres,” jelasnya.

Baca juga:  Menkeu Sri Mulyani Minta Anak SD Sudah Belajar Pasar Modal, Masuk Kurikulum Pendidikan

Sementara jadwal pendaftaran atau pencalonan Presiden dan Wakil Presiden baru akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Pemilu Harus Ramai

Rahmat kemudian menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara mengatakan bahwa Pemilu harus ramai. Hal ini dimaknai Rahmat dengan memberikan masa sosialiasi kepada para peserta Pemilu berupa pemasangan spanduk tanpa ajakan.

“Pemilu itu harus ramai. Kalau misalnya kami turunkan spanduk, merasa ada Pemilu, nggak? Nggak ada. Yakin saya,” katanya.

Namun, lanjut Rahmat, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah karena terdapat persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah aturan yang jelas di media sosial.

“Medsos ini belum ada aturannya. Belum terlalu jelas aturannya,” kata Rahmat.

Tetapi di media elektronik, aturannya sudah jelas. Baru-baru ini, Bawaslu telah menegur dan melarang penayangan mars partai politik di TV dan radio. Meski disebut sebagai upaya sosialisasi tanpa ajakan, tetapi mars partai politik yang ditayangkan di TV itu menggunakan frekuensi publik.

“Yang digunakan adalah frekuensi publik. Semua peserta pemilu kalau begitu harus mendapatkan hal yang sama, bukan hanya partai pemilik TV atau radio. Nah itulah yang tidak bisa diberikan,” katanya.

Baca juga:  Timnas AMIN Tamsil Linrung Yakin Anies Kuasai Panggung Debat Capres Terakhir

Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam ayat 1 dan 2 pada Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ayat 1 mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Sementara ayat 2 menyebutkan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol.

PKPU tentang Kampanye Pemilu juga menjelaskan bahwa pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kemudian selama masa sosialisasi sebelum kampanye; pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan metode apa pun.

Contohnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

 

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru