MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar membuka promo menarik bagi para warga Kota Makassar.
Ia menyampaikan kepada warga yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan mendapatkan cashback sampai dengan 10 ribu rupiah.
“Jangan sampai telat ya. Yuk segera lakukan pembayaran di Shopee! Batas pembayaran cashback-nya hanya berlaku sampai 31 Mei 2023, Pajak Kita Membangun Kota Kita,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan
1. Cashback 1% s/d Rp10.000 Koin Shopee berlaku dengan min order Rp 700.000.
2. Cashback berlaku untuk pembayaran produk PBB di Shopee.
3. Cashback berlaku menggunakan metode
pembayaran Shopee Pay; 4. Berlaku hanya setelah Voucher diklaim dan dipilih saat checkout via aplikasi.
5. Berlaku pada 8-31 Mei 2023.
6. Berlaku untuk 1 (satu) kali checkout per pengguna per periode promosi via aplikasi Android/iOS Shopee. Apabila Shopee mendeteksi bahwa 1 (satu) pengguna memiliki beberapa akun aktif, maka seluruh transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun aktif tersebut akan dianggap dilakukan oleh 1 (satu) pengguna.
7. Shopee berhak untuk membatalkan pemberian cashback/diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan voucher oleh pengguna.
8. S&K ini dapat sewaktu-waktu diubah oleh Shopee sesuai dengan Syarat Layanan Shopee.