Puluhan Kades Kembalikan Kerugian Negara di Gowa, KMAK Sulselbar : Tidak Menghapus Pidana

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGGUMINASA, BANGSAKU.CO – Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan 121 mobil truk sampah yang menggunakan Dana Desa dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT), memantik reaksi dari aktivis antikorupsi Sulsel.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, Senin (20/03/23) menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana. Ketentuan itu tegas termaktub dalam pasal 4 Undang-Undang No 31/99 berserta perubahannya UU No 20/01.

“Pengembalian kerugian negara dari dugaan hasil korupsi pengadaan 121 mobil truk sampah menurutnya perbuatan melawan hukum yang terang benderang dan tentunya tidak menghapus tindak Pidana, bahkan pengembalian kerugian tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan. Logika hukumnya ngapain 29 Kepala Desa itu melakukan pengembalian kalau bukan hal salah,” ucapnya.

Baca juga:  Kampanyekan AMIN, Mileanies Palopo Sambangi Petani di Latuppa

“Berharap dalam hal ini pihak Kejari Gowa, lebih serius serta profesional dalam menegakkan hukum khususnya berkait pemberantasan tindak pidana korupsi, terpentingnya pula berjalannya proses hukum yang se adil-adilnya, transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kata Djusman, Kejaksaan juga harus ingat hak masyarakat dalam berperanserta melawan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yakni hak mencari, memperoleh, melaporkan dan bahkan hak memberi saran dan pendapat termasuk kritik, labih khususnya lagi hak mendapatkan pelayanan berkait informasi perkembangan atas kasus yang ditangani.

Diketahui sebelumnya, lewat Konferensi Pers, Kejari Gowa menerima pengembalian uang negara proyek pengadaan mobil Truk Sampah’. Dari 121 desa, ada 29 Kepala Desa, 13 Februari 2023 lalu yang mengembalikan kerugian negara. Satu kepala desa senilai Rp20. juta

Baca juga:  Jubir TPD AMIN Sulsel: Pasangan AMIN adalah Anugerah bagi Indonesia, Jangan Sia-Siakan!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, saat merilis perkara menyatakan, kasus ini terkait proyek pengadaan 121 mobil truk sampah untuk.

Kendaraan yang diadakan pun dinilai bermasalah lantaran, tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen/administrasi dari Dialer Mobil Merk Isuzu sebagai penyedia. Kasus ini menyeret lima orang tersangka. (*)

 

Berita Terkait

Kejati Sulsel, KMAK, dan Sekolah di Makassar Bersinergi Bentuk Pelajar Berkarakter Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah
Mantap! Kejati Sulsel Tanamkan Karakter dan Kesadaran Hukum kepada Siswa Baru melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
DPRD Sulsel Perkuat Pengawasan APBD 2026, Salman Alfariz Karsa Sukardi Temui Warga
Penggeledahan Dugaan Korupsi Rp13 Miliar Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan
Perjuangan Provinsi Luwu Raya Menguat, BPP DOB Kantongi Masukan Strategis dari Luwu Utara
Bupati Sidrap Lantik 86 Pejabat, Dr. Muhammad Aries Yasin Resmi Pimpin Disporapar
Tak Hanya di Pusat, Djusman AR Desak Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi MBG hingga Sulsel

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:28 WITA

Kejati Sulsel, KMAK, dan Sekolah di Makassar Bersinergi Bentuk Pelajar Berkarakter Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 10:56 WITA

Mantap! Kejati Sulsel Tanamkan Karakter dan Kesadaran Hukum kepada Siswa Baru melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Senin, 29 Juni 2026 - 21:59 WITA

DPRD Sulsel Perkuat Pengawasan APBD 2026, Salman Alfariz Karsa Sukardi Temui Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:19 WITA

Penggeledahan Dugaan Korupsi Rp13 Miliar Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan

Berita Terbaru