Video Porno Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Seorang Wanita Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor, melaporkan seorang wanita berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri. Politikus Partai Demokrat itu mempolisikan FA atas kasus dugaan penyebaran video pornografi melalui media elektronik.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

“Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (17/1).

Ramadhan menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan FA sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Ramadhan.

Hanya saja, Ramadhan belum merinci duduk perkara kasus dugaan pornografi itu. Dia hanya menyebut, saat ini FA juga telah ditahan.

“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,” tutupnya.

Baca juga:  Resmi Dilantik sebagai Wakajati Sulut, Feri Tas; Siap Laksanakan Arahan Kajati dalam Penegakan Hukum

Syahruddin M Noor dari Partai Demokrat dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara/PPU sisa masa jabatan 2019-2024 pada 4 April 2022. Foto: Bagus Purwa/Antara News

Tanggapan Pengacara FA

Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin, mengatakan, kliennya berkenalan dengan Syahruddin dari dua rekanannya. Syahruddin kemudian mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 16-17 September 2021.

Dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati, klien kami menyetujuinya,” kata Zainul dalam keterangannya.

FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut. Di sana, Syahruddin meminta FA untuk masuk ke dalam kamar hotel.

“Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,” beber Zainul.

Baca juga:  Menuju Arab Saudi, Menag Bawa Misi Presiden RI Tingkatkan Kualitas Haji

Setelahnya, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” jelasnya.

“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” sambung dia.

Atas hal tersebut, menurut Zainul, polisi juga perlu menahan Syahruddin disebutnya sebagai pemeran pria dalam video porno tersebut.

“Padahal sesungguhnya pelapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” tutup dia.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari Syahruddin mengenai perkara tersebut.

Sumber : Kumparan.com

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru