BANGSAKU.CO – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor, melaporkan seorang wanita berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri. Politikus Partai Demokrat itu mempolisikan FA atas kasus dugaan penyebaran video pornografi melalui media elektronik.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
“Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramadhan menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan FA sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Ramadhan.
Hanya saja, Ramadhan belum merinci duduk perkara kasus dugaan pornografi itu. Dia hanya menyebut, saat ini FA juga telah ditahan.
“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,” tutupnya.
Syahruddin M Noor dari Partai Demokrat dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara/PPU sisa masa jabatan 2019-2024 pada 4 April 2022. Foto: Bagus Purwa/Antara News
Tanggapan Pengacara FA
Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin, mengatakan, kliennya berkenalan dengan Syahruddin dari dua rekanannya. Syahruddin kemudian mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 16-17 September 2021.
Dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati, klien kami menyetujuinya,” kata Zainul dalam keterangannya.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut. Di sana, Syahruddin meminta FA untuk masuk ke dalam kamar hotel.
“Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,” beber Zainul.
Setelahnya, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” jelasnya.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” sambung dia.
Atas hal tersebut, menurut Zainul, polisi juga perlu menahan Syahruddin disebutnya sebagai pemeran pria dalam video porno tersebut.
“Padahal sesungguhnya pelapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” tutup dia.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari Syahruddin mengenai perkara tersebut.
Sumber : Kumparan.com