Camat Panakkukang Kumpulkan Pedagang Pasar Pettarani usai Dikeluhkan Warga, Berikut Kesepakatannya

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Setelah adanya keluhan dari warga dan pengguna jalan di Jalan AP Pettarani IV, yang menggunakan jalan tersebut sebagai tempat berjualan oleh pedagang, Camat Panakkukang melakukan panggilan sekaligus mediasi di Aula Kantor Camat Panakkukang Kamis (17/11/2022) sore.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Panakkukang, Wadanramil Panakkukang, PD Pasar, Sekcam Panakkukang, Lurah Tamamaung, Ketua LPM Tamamaung, Ketua RT/RW setempat dan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

Dalam arahannya, Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar meminta kepada para pedagang untuk senantiasa patuh dan mentaati aturan.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pertemuan dan mediasi tersebut telah disepakati bahwa:

Baca juga:  Ketua PKK Makassar : Usia Perkawinan, menjadi Salah Satu Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kelahiran Stunting

1. Melakukang sterilisasi wilayah dan meratakan sisi sebelah kanan jalan dan tidak diperbolehkan menjual di jl ap pettarani 2, 3 dan 4 selama tujuh hari kedepan dari tanggal 18 november sampai tanggal 24 november yang dikoordinir oleh ketua lpm tamamaung.

2. Waktu menjual diizinkan sampai jam 9 pagi tanpa menggunakan meja atau sejenis kayu dan menggunakan payung lipat.

3. Pedagang yang diizinkan menjual adalah yang telah terdaftar, diutamakan warga panakkukang (makassar).

4. Tempat berjualan hanya disatu sisi jalan saja yaitu disisi sebealah kanan atau dibelakang tembok.

5. Warga jl ap pettarani 4 yang berjualan di lokasi tidak diperbolehkan menjual diatas drainase ( boleh menjual akan tetapi di teras rumah masing-masing).

Baca juga:  Penuhi Panggilan Saksi Kejati Sulsel, Penggiat Anti Korupsi : Danny Pomanto Konsisten dan Hormati Penegakan Hukum

6. Tidak diperbolehkan menyewakan fasum.

7. Setelah menjual wajib membersihkan lokasi masing -masing.

8. Membayar retribusi pasar sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Luas lapak setiap pedagang menyesuaikan sesuai kondisi di lokasi.

10. Mengangkat pengelola pasar yaitu ketua rw 02.

11. Hasil pertemuan ini masih akan dikomunikasikan dengan warga yang berdomisili disepanjang jalan ap pettarani 4 dan hasilnya akan disampaikan ke koordinator pedagang.

Berita Terkait

Hotel Premier Makassar Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir, Sutrisno : Tanggung Jawab Sosial
Wisuda Sarjana dan Magister Manajemen STIM LPI Makassar Tahun 2025
Musyawarah Besar II KKPB Sukses Digelar, H Talib Kadir Terpilih sebagai Ketua
PD Terminal Kota Makassar akan Sumbangkan Deviden Rp 341 Juta Tahun 2025, Rekor Sejak 2016
Soal Plt Ketum, KONI Sulsel Diminta Hargai Proses Internal KONI Makassar
Hotel Premier Makassar Hadirkan Promo Spesial ‘Premier In Love’
Hotel Premier Makassar Hadirkan ‘Premier In Love’ di Bulan Februari 2025
Hotel Premier Makassar akan Gelar Lomba Senam Bersama: Aerobic Fun & Zumba Party! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:55 WITA

Hotel Premier Makassar Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir, Sutrisno : Tanggung Jawab Sosial

Senin, 10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Wisuda Sarjana dan Magister Manajemen STIM LPI Makassar Tahun 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:18 WITA

Musyawarah Besar II KKPB Sukses Digelar, H Talib Kadir Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:41 WITA

PD Terminal Kota Makassar akan Sumbangkan Deviden Rp 341 Juta Tahun 2025, Rekor Sejak 2016

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:36 WITA

Soal Plt Ketum, KONI Sulsel Diminta Hargai Proses Internal KONI Makassar

Berita Terbaru