Ditetapkan sebagai Tersangka, Iman Hud Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menyampaikan permohonan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Permohonan maaf itu disampaikan di Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, yang videonya telah beredar di media sosial, Kamis (13/10/2022).

Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi.

“Saya menerima ini sebagai takdir saya, dan kepada pimpinan saya bapak Walikota Makassar dan wakil walikota Makassar. Terima kasih telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bergabung di Pemerintahan Kota Makassar, jika ada hal-hal yang tidak berkenang pada saat saya bertugas, saya mohon maaf,” ucap Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Baca juga:  Nobar Bersama KAHMI Makassar, Danny Pomanto: Lafran Pane Panutan Kita

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Di mana dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Baca juga:  Hadirkan Stadion Bertaraf FIFA di Makassar, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih ke Danny Pomanto

 

 

BANGSAKU.CO

Berita Terkait

ITBM Balik Diwa Hadirkan Asdatun Kejati Sulsel, Bahas Peran Strategis Kejaksaan sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern
Literasi Melompat Jauh! Aksi Perubahan ‘Makassara Carrel’ Dorong Kunjungan dan Akses Koleksi Langka
Hotel Hyatt Place Makassar Ajak Warga Ikut Zumba Gratis di Global Wellbeing Week 2025
Plt Dirut Perumda Terminal Makassar Silaturahmi bersama Pimpinan Perusahaan Otobus
Ikatan Keluarga Alumni SMU Irnas Gelar Bazar UKM Sehari Penuh
Ironi Tanah Manggala: Warga Beli Sah dari Negara, Kini Terancam Jadi Korban Putusan Berbasis Dokumen Kolonial
Ketua KNPI Makassar Ikram Minta Pengurus tidak Terjebak Pola Lama dalam Berorganisasi
Ketua KNPI Makassar Serukan Perubahan Arah Gerakan Kepemudaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:18 WITA

ITBM Balik Diwa Hadirkan Asdatun Kejati Sulsel, Bahas Peran Strategis Kejaksaan sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:07 WITA

Literasi Melompat Jauh! Aksi Perubahan ‘Makassara Carrel’ Dorong Kunjungan dan Akses Koleksi Langka

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:50 WITA

Hotel Hyatt Place Makassar Ajak Warga Ikut Zumba Gratis di Global Wellbeing Week 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 10:39 WITA

Plt Dirut Perumda Terminal Makassar Silaturahmi bersama Pimpinan Perusahaan Otobus

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:22 WITA

Ikatan Keluarga Alumni SMU Irnas Gelar Bazar UKM Sehari Penuh

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri–Aliyah Kompak Dampingi KSP Tinjau Dapur MBG di Makassar

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:01 WITA