MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menyampaikan permohonan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Permohonan maaf itu disampaikan di Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, yang videonya telah beredar di media sosial, Kamis (13/10/2022).
Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi.
“Saya menerima ini sebagai takdir saya, dan kepada pimpinan saya bapak Walikota Makassar dan wakil walikota Makassar. Terima kasih telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bergabung di Pemerintahan Kota Makassar, jika ada hal-hal yang tidak berkenang pada saat saya bertugas, saya mohon maaf,” ucap Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Di mana dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.
BANGSAKU.CO