BANGSAKU.CO – Bank Dunia atau World Bank menjelaskan khusus terkait garis kemiskinan terbaru, yang berdampak pada lonjakan jumlah orang miskin di Indonesia, dan ukuran garis kemiskinannya yang berbeda dengan standar nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penjelasan ini sudah tertuang dalam Lembar Fakta atau Factsheet berjudul “The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia” yang rilis pada 13 Juni 2025.
Garis kemiskinan internasional sendiri sudah Bank Dunia ubah menyesuaikan standar paritas daya beli atau purchasing power parities (PPP) 2021, dari sebelumnya PPP 2017.
“Ini dirancang untuk membandingkan negara-negara dengan standar global dan memantau kemajuan di seluruh dunia dalam pengurangan kemiskinan,” dikutip dari Lembar Fakta Bank Dunia itu, pada Senin (16/6/2025).
Dengan PPP 2021, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem sebesar sebesar US$ 3,00 per hari (setara dengan sekitar Rp 546.400 per bulan setelah memperhitungkan biaya hidup di Indonesia).
Selain garis kemiskinan ekstrem, juga ada garis kemiskinan untuk standar negara berpendapatan menengah ke bawah atau LMIC sebesar US $4,20 per hari (sekitar Rp 765.000 per orang per bulan), dan negara berpendapatan menengah atas atau UMIC US$ 8,30 per hari (sekitar Rp 1.512.000 per orang per bulan).
Menurut garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru itu, Bank Dunia menganggap 5,4% penduduk Indonesia miskin pada 2024 dari total penduduk 285,1 juta jiwa, 19,9% miskin menurut garis kemiskinan LMIC, dan 68,3% miskin menurut garis kemiskinan untuk negara UMIC.
(*)