Prof.DR.La Ode Husen, SH.,MH Berpendapat Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengangkatan PLT. Dirut PDAM Kota Makassar Oleh Walikota Makassar

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO –Pengangkatan Hamza Ahmad sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh Walikota Makassar merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga operasional dalam situasi tertentu  Wali Kota Makassar perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif. Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang sesuai prosedur guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Walikota Makassar selaku Kuasa Pemegang Mandat berwenang untuk menilai mengevaluasi dan mengangkat Plt Direktur Utama sementara waktu sampai proses pengangkatan definitif dilakukan.

Berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang  mulai berlaku sejak tangal diundangkan yakni 23 Desember Tahun 2024 mengharuskan  Walikota  Makassar harus mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan.

Mengangkat  Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi  kebijakan internal atas dasar kewenangan Freies Ermessen atau diskresi  yang dibenarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga:  PDAM Makassar Lakukan Perbaikan Kebocoran Radiator Pompa A, Ini Daerah yang Alami Gangguan Suplai Air

Diskresi disini diartikan sebagai kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan pemerintahan sejalan dengan menigkatnya kebutuhan masyarakat dalam  kehidupan sosial ekonomi.

Secara yuridis, arti diskresi berdasarkan Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan bahwa Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Hal ini memberi penegasan bahwa  penggunaan diskresi Walikota Makassar sebagai Pejabat Pemerintahan  bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan  mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, mengingat kondisi atau keadaan yang sesungguhnya terjadi pada  PDAM Kota Makassar adalah adanya kerugian yang terjadi sekitar Rp 5 Miliar pada tiga bulan pertama tahun 2025.

Baca juga:  Kurban 12 Sapi pada Iduladha 2025, PDAM Makassar Berbagi ke Tenaga Kebersihan hingga Panti Asuhan

Oleh karena itu pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., MSi Plt Direktur PDAM  adalah untuk memastikan keberlanjutan organisasi  dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam 
pengangkatan tersebut karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

Tidak ada indikasi bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk tujuan yang tidak sah atau dengan niat menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangan, kecuali kepentingan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan.

Pengangkatan PLT juga  dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PDAM serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas.

 

(*)

 

Berita Terkait

PLT Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Terima Audiensi Danyonkav-10
Plt Dirut Perumda Air Minum Makassar Andi Syahrum Tancap Gas Tingkatkan Layanan, Intake Manggala Tambah Suplai 300 Liter Air per Detik
Perbaikan Rampung, PDAM Makassar Pastikan Pasokan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Segera Pulih
Debit Air Baku Menurun, PDAM Makassar Temukan Kebocoran, Sambungan Ilegal dan Pendangkalan di Leko Pancing
Hadapi Musim Kemarau, Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Siapkan Mobil Tangki untuk Warga
Camat Biringkanaya Maharuddin Buka Konsultasi Publik Pembangunan Sekolah Rakyat Makassar
Konsultasi ke Kemendagri Berbuah Restu, Seleksi Direksi PDAM Makassar Lanjut Tanpa Ulang Proses
Instagram Resmi PDAM Makassar Bermasalah, Masyarakat Diimbau Waspadai Informasi Palsu

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:06 WITA

PLT Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Terima Audiensi Danyonkav-10

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:51 WITA

Plt Dirut Perumda Air Minum Makassar Andi Syahrum Tancap Gas Tingkatkan Layanan, Intake Manggala Tambah Suplai 300 Liter Air per Detik

Senin, 8 Juni 2026 - 11:15 WITA

Perbaikan Rampung, PDAM Makassar Pastikan Pasokan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Segera Pulih

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:23 WITA

Debit Air Baku Menurun, PDAM Makassar Temukan Kebocoran, Sambungan Ilegal dan Pendangkalan di Leko Pancing

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:03 WITA

Hadapi Musim Kemarau, Plt Dirut PDAM Makassar Andi Syahrum Siapkan Mobil Tangki untuk Warga

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA