Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

Kamis, 3 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT.

Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (2/4/2025).

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Baca juga:  Kapolres Cup Drag Bike 2025 di Sinjai Siap Gelar Besok, Wadah Pecinta Otomotif

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca juga:  Kampanyekan AMIN, Mileanies Palopo Sambangi Petani di Latuppa

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

(*)

Baca berita Bangsaku.co di Google News

Berita Terkait

Pondok Tahfidz Darul Hijrah Hidayatullah Maros Laksanakan Ujian Tasmi’ Hafalan Al-Qur’an
Persatuan Menembak Pallawa Shooting Club Sukses Gelar Mini Tournament Ke-IV Tahun 2025
Ana’ Gurunna Kali Sidenreng Resmi Membuka Kantor Sekretariat Baru, IKA-PPUW Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
UTAMA Gelar Bimtek Tata Kelola Wisata dan Kesehatan Lingkungan di Desa Lalabata
Kadisdik Sulsel : Saya Cemburu dengan Prestasi MAN 2 Makassar
Rajut Silaturahmi Wija to Luwu, KKLR Sulsel Gelar Halalbihalal di Graha Pena Rabu 30 April
Galakkan Progran Annangkasi, Warga Kompleks Tamarunang Indah II Gowa Gelar Kerja Bakti
Ketua GR Sulsel Asri Tadda: Pilkada Langsung Idealnya Hanya untuk Daerah dengan PAD Minimal 2 Triliun!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:07 WITA

Pondok Tahfidz Darul Hijrah Hidayatullah Maros Laksanakan Ujian Tasmi’ Hafalan Al-Qur’an

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:46 WITA

Persatuan Menembak Pallawa Shooting Club Sukses Gelar Mini Tournament Ke-IV Tahun 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:13 WITA

Ana’ Gurunna Kali Sidenreng Resmi Membuka Kantor Sekretariat Baru, IKA-PPUW Siap Kolaborasi dengan Pemerintah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:30 WITA

UTAMA Gelar Bimtek Tata Kelola Wisata dan Kesehatan Lingkungan di Desa Lalabata

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:21 WITA

Kadisdik Sulsel : Saya Cemburu dengan Prestasi MAN 2 Makassar

Berita Terbaru

HOTEL PREMIER MAKASSAR

HUT ke-3 Hotel Premier Makassar, Sejumlah Pejabat Ucapkan Selamat

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:45 WITA

HOTEL PREMIER MAKASSAR

Hotel Premier Makassar Rayakan Ulang Tahun ke-3

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:35 WITA