Pemerintah Kecamatan Bontoala Tegur Pedagang di Pasar Terong, Diminta Tertibkan Lapak

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Bontoala dan Kelurahan Tompo Balang mengeluarkan surat teguran kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Terong.

Teguran ini dikeluarkan setelah adanya rapat koordinasi Tripilar Kelurahan Wajo Baru, Tompo Balang, serta Tripika Kecamatan Bontoala bersama Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya pada 27 Februari 2025.

Rapat tersebut membahas pengaduan warga terkait fungsi jalan yang terganggu akibat aktivitas perdagangan yang tidak tertata.

Dalam surat bernomor 015/KTB/III/2025 tersebut, pemerintah meminta para pedagang untuk mensterilkan area sejauh enam meter dari badan jalan sesuai garis yang telah ditentukan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai jalur transportasi dan menjaga ketertiban umum. Pemerintah menegaskan bahwa batas tersebut harus dipatuhi demi kenyamanan bersama.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Wali Kota Munafri Sidak Pasar Terong

Apabila pedagang tidak mengindahkan teguran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pembongkaran lapak yang melanggar garis batas. Tindakan ini juga didasari oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 274, di mana pelanggaran yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Lurah Tompo Balang, Yunus, S.Pd., menghimbau seluruh pedagang untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu melakukan penertiban lebih lanjut sesuai aturan yang ada. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan suasana tertib dan nyaman di Jalan Terong bagi seluruh masyarakat.

Baca juga:  Lurah Bontoala Parang Bersama Tripilar Memantau Proses Pemungutan Suara Pilkada 2024

Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Camat Bontoala, Danramil Bontoala, Kapolsek Bontoala, serta Pimpinan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya.

Pemerintah Kota Makassar berharap kerja sama dari semua pihak, khususnya para pedagang, untuk mendukung upaya penataan ini demi kepentingan bersama.

 

(fhn)

Berita Terkait

Musrenbang di Kelurahan Tompo Balang Bontoala Berlangsung Lancar
Lurah Bontoala Parang Terima Pembangunan Septik Tank Individual dari PU Makassar
Lurah Bontoala Tua, Syamsuddin melakukan pemantauan wilayah di Jalan Bandang
Lurah Wajo Tunjukkan Komitmen Aktif Lakukan Sosialisasi Bahaya Kebakaran
Resolusi Kecamatan Bontoala: Meningkatkan Pelayanan Berbasis Teknologi di 2025
Membangun Sinergi untuk Kemajuan: Rapat Koordinasi Lurah Malimongan Baru
Lurah Wajo Baru Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kebakaran dan Kebersihan Lingkungan
Seharian Hujan, Lurah Malimongan Baru ‘Tancap Gas’ Bersihkan Drainase Tersumbat

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:48 WITA

Pemerintah Kecamatan Bontoala Tegur Pedagang di Pasar Terong, Diminta Tertibkan Lapak

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:54 WITA

Musrenbang di Kelurahan Tompo Balang Bontoala Berlangsung Lancar

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:09 WITA

Lurah Bontoala Parang Terima Pembangunan Septik Tank Individual dari PU Makassar

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:49 WITA

Lurah Bontoala Tua, Syamsuddin melakukan pemantauan wilayah di Jalan Bandang

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:49 WITA

Lurah Wajo Tunjukkan Komitmen Aktif Lakukan Sosialisasi Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru