Bukan CORETAX, Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANGSAKU.CO – Wajib pajak masih akan menggunakan DJP Online dalam penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Saat menekan opsi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login ke akun DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

“Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersedia laman landas portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (6/1/2025).

Tata cara pengisian SPT Tahunan juga masih mengacu pada ketentuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca juga:  The Rinra Makassar Beri Promo Menarik di Bulan Mei, Dari Kamar hingga Paket Prom Night

“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT selain SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024, bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024, dan/atau tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021,” bunyi Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih harus memilih jenis formulir yang akan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia bagi wajib pajak orang pribadi antara lain 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Baca juga:  Hotel Premier Makassar Perkenalkan Minuman Baru 'Thai Coffee Premier'

Ke depan, jumlah jenis formulir SPT Tahunan akan dikurangi dari 3 jenis menjadi 1 jenis saja ketika wajib pajak orang pribadi sudah diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui coretax.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai … bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 … ditetapkan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 465 huruf o PMK 81/2024. (rig)

Editor

Berita Terkait

Hyatt Place Makassar Luncurkan Dome Baru di 31 Altitude, Bidik Pasar Venue Eksklusif
Hyatt Place Makassar Rayakan 2 Tahun Bertema “Interwoven”, Hadirkan Ramadhan 2026: The Journey of Cheng Ho
Hyatt Place Makassar Semarakkan Musim Liburan dengan Christmas Tree Lighting dan Peluncuran Royal Tea Experience
Hyatt Place Makassar Hadirkan “Dome in the Sky”, Pengalaman Dining Mewah Pertama di Ketinggian Kota Makassar
CU@CAFE (PT Berkah Boga Mandiri) Gandeng Berdigital Agency untuk Transformasi dan Pertumbuhan Bisnis
SoftBank jadi Investor Terbesar OpenAI
Kolaborasi IM3 dan DANA: Aktivasi dan Pembayaran eSIM IM3 Kini Lebih Simpel dengan Promo Spesial
Emas Antam Naik, Harga Buyback Tembus Rp.1,616 Juta

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WITA

Hyatt Place Makassar Luncurkan Dome Baru di 31 Altitude, Bidik Pasar Venue Eksklusif

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:10 WITA

Hyatt Place Makassar Rayakan 2 Tahun Bertema “Interwoven”, Hadirkan Ramadhan 2026: The Journey of Cheng Ho

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:13 WITA

Hyatt Place Makassar Semarakkan Musim Liburan dengan Christmas Tree Lighting dan Peluncuran Royal Tea Experience

Selasa, 25 November 2025 - 21:15 WITA

Hyatt Place Makassar Hadirkan “Dome in the Sky”, Pengalaman Dining Mewah Pertama di Ketinggian Kota Makassar

Jumat, 14 November 2025 - 13:26 WITA

CU@CAFE (PT Berkah Boga Mandiri) Gandeng Berdigital Agency untuk Transformasi dan Pertumbuhan Bisnis

Berita Terbaru