Tingkatkan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Siap Kolaborasi dengan OPD

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, BANGSAKU.CO – Perumda Parkir Makassar Raya siap berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar. Hal itu dikatakan, Direktur Utama, Yulianti Tomu saat mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, di Hotel The Stones, Kamis (22/2), kemarin.

“Kita tetap membangun sinergitas dan kolaborasi OPD terkait. Sebab kami dari BUMD telah menggali potensi untuk optimalisasi membantu Pemkot Makassar menuju PAD Rp2 triliun,”jelas dia.

Saat ini, ia mengungkapkan, pencapaian Deviden Perumda Parkir Makassar sudah ada kemajuan dari tahun ke tahun. Bukti dari kerjasama Tim selalu dijaga erat dengan Direksi bersama Dewan Pengawas (Dewas) di BUMD.

Baca juga:  Sering Macet, Perumda Parkir Makassar Tindak Tegas Jukir di Bawah Terowongan Ramayana

“Dalam angka Rp 2 Miliar, ini merupakan capaian sejarah dari Perumda Parkir Makassar dan belum pernah selama ini menyetor Deviden 2023 terbanyak ke tahun 2024. Insyaallah pada tahun 2025, kami optimis akan menaikkan lagi dan dikembalikan ke Pemkot Makassar,”ungkap Yulianti Tomu.

Kedepannya, lanjut dia, bahwa Perumda Parkir Makassar bakal memaksimalkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi perparkiran.

“Kita berharap dapat mengelola potensi Aset Pemkot Makassar. Selain itu, digitalisasi di pengelolaan perparkiran adalah sebuah keharusan. Sehingga kami akan mengimplementasikan secara bertahap yang harapannya dapat mengoptimalkan pendapatan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun berikutnya,”tuturnya.

Sementara itu, Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra menambahkan, pada tanggal 5 Januari Tahun 2024 awal dari pemberlakuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kota Makassar.

Baca juga:  Dibantu Polsek Tamalate dan Satpol-PP, Perumda Parkir Amankan Lima Jukir Liar di CPI

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana Pemerintah Kota Makassar telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“PAD menjadi satu kesatuan dalam pembiayaan belanja daerah yang telah masuk dalam Program pada APBD Kota Makassar, seluruh OPD, BUMD diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

 

(*)

Berita Terkait

Perumda Parkir Makassar Rutin Gelar Patroli Penertiban Parkir Liar di Ruas Jalan Strategis
Dirut Adi Rasyid Ali: Family Gathering Perumda Parkir Makassar Bangun Kekompakan dan Motivasi Kerja
Dorong Transaksi Nontunai, Perumda Parkir Makassar Gelar Sosialisasi QRIS
Bakti Sosial Perumda Parkir Makassar: Wujud Kepedulian untuk Jukir Kurang Mampu
Respons Cepat! Satgas Perumda Parkir Tertibkan Jukir Liar di Sekitar SD Sudirman
Digitalisasi Parkir Semakin Dekat, Perumda Parkir Makassar Ikuti Coaching QRIS BI Sulsel
Jukir Liar di Anjungan Losari Viral, Perumda Parkir Pastikan Bukan Jukir Resmi
Silaturahmi dan Syukuran Bersama Dirum Perumda Parkir Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:00 WITA

Perumda Parkir Makassar Rutin Gelar Patroli Penertiban Parkir Liar di Ruas Jalan Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 13:07 WITA

Dirut Adi Rasyid Ali: Family Gathering Perumda Parkir Makassar Bangun Kekompakan dan Motivasi Kerja

Rabu, 12 November 2025 - 15:11 WITA

Dorong Transaksi Nontunai, Perumda Parkir Makassar Gelar Sosialisasi QRIS

Sabtu, 8 November 2025 - 11:35 WITA

Bakti Sosial Perumda Parkir Makassar: Wujud Kepedulian untuk Jukir Kurang Mampu

Jumat, 7 November 2025 - 14:17 WITA

Respons Cepat! Satgas Perumda Parkir Tertibkan Jukir Liar di Sekitar SD Sudirman

Berita Terbaru

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA